KPK Nilai Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Lemah

Senin, 27 Februari 2017 - 17:03 WIB
KPK Nilai Pengawasan...
KPK Nilai Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Lemah
A A A
TANGSEL - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengawasi sejumlah provinsi di Indonesia dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu terjadi karena masih dianggap lemahnya pengawasan internal yang dilakukan pemerintahan setempat.

Pernyataan itu dikemukakan Ketua KPK Agus Rahardjo, di sela-sela acara pelatihan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum menangani kasus korupsi yang digelar di Hotel Santika Bintaro, Jalan Prof Dr Satrio Blok B7-A3-01, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (27/2/2017).

"Sejumlah daerah itu hingga saat ini masih kita dampingi, penyebabnya memang diakibatkan minimnya pengawasan internal yang ada di daerah tersebut," kata Agus Rahardjo.

Daerah yang kini masih dalam pengawasan KPK antara lain, provinsi Banten, Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Aceh, dan Papua. Meski dengan pertimbangan berbeda-beda, secara umum dia menyatakan, efektivitas pengawasan internal yang ada di daerah patut ditinjau kembali.

"Kami pernah mengusulkan bahwa pengawasan internal bukan dari daerah, karena tidak akan mampu melakukan check and balances yang baik," tutur Agus.

Oleh karena itu, lembaganya kini tengah mematangkan usulan adanya penguatan sistem pengawasan internal dari inspektorat yang ada di daerah. Dengan demikian, pengawasan berjenjang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam memantau kinerja pegawainya.

"Memang diperlukan pengawasan yang kuat terhadap inspektorat, sehingga nanti kita juga akan menerima laporan dari mereka. Selama ini kita hanya mendapat laporan langsung dari masyarakat mengenai tindak korupsi yang terjadi di daerah," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0942 seconds (0.1#10.140)