DPR Dukung Kolaborasi KPK-Kemenkes Cegah Kecurangan Klaim JKN
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR M Iqbal menyambut baik rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Satgas untuk mencegah kecurangan pada klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pihak rumah sakit.
Iqbal mengatakan, dengan Satgas tersebut diharapkan tidak ada rumah sakit yang curang dalam mengajukan klaim. "Pertemuan antara Menkes dengan KPK merupakan langkah yang baik untuk mengantisipasi kebocoran anggaran JKN. DPR mendukung hal ini," ujar Iqbal saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/2/2017).
Sebelumnya, KPK dan Menkes Nila Moeloek melakukan pertemuan untuk membicarakan pencegahan kecurangan ini. Berdasarkan data yang dirilis KPK, pada semester I-2015, terdapat sekitar 175.000 klaim dengan nilai Rp400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan.
Iqbal menuturkan, kecurigaan awal adanya kecurangan dalam klaim JKN sebenarnya berasal dari DPR. Kemudian, dugaan kecurangan ini ditindaklanjuti KPK dan Kemenkes, karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
Kecurangan ini terjadi karena adanya peserta fiktif serta fraud (penyimpangan). Menurut dia, kecurangan ini jelas harus dihentikan.
"Saya mendengar tindak lanjut dari pertemuan (KPK dan Kemenkes) itu nantinya akan dibentuk Satgas pencegahan fraud. Jika itu nantinya terlaksana, saya kira merupakan langkah yang bagus untuk mengantisipasi terjadinya fraud," ucapnya.
Selain pembentukan Satgas itu, Iqbal juga mengingatkan pentingnya pengawasan. Selama ini, Iqbal melihat pengawasan JKN masih minim. Padahal, program ini sangat rawan karena melibatkan uang yang sangat besar.
"Sistem yang baik dan pengawasan yang intensif terhadap program JKN merupakan dua hal yang harus dilakukan pemerintah agar sistem ini dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan masyarakat," ucap Iqbal.
Iqbal mengatakan, dengan Satgas tersebut diharapkan tidak ada rumah sakit yang curang dalam mengajukan klaim. "Pertemuan antara Menkes dengan KPK merupakan langkah yang baik untuk mengantisipasi kebocoran anggaran JKN. DPR mendukung hal ini," ujar Iqbal saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/2/2017).
Sebelumnya, KPK dan Menkes Nila Moeloek melakukan pertemuan untuk membicarakan pencegahan kecurangan ini. Berdasarkan data yang dirilis KPK, pada semester I-2015, terdapat sekitar 175.000 klaim dengan nilai Rp400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan.
Iqbal menuturkan, kecurigaan awal adanya kecurangan dalam klaim JKN sebenarnya berasal dari DPR. Kemudian, dugaan kecurangan ini ditindaklanjuti KPK dan Kemenkes, karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
Kecurangan ini terjadi karena adanya peserta fiktif serta fraud (penyimpangan). Menurut dia, kecurangan ini jelas harus dihentikan.
"Saya mendengar tindak lanjut dari pertemuan (KPK dan Kemenkes) itu nantinya akan dibentuk Satgas pencegahan fraud. Jika itu nantinya terlaksana, saya kira merupakan langkah yang bagus untuk mengantisipasi terjadinya fraud," ucapnya.
Selain pembentukan Satgas itu, Iqbal juga mengingatkan pentingnya pengawasan. Selama ini, Iqbal melihat pengawasan JKN masih minim. Padahal, program ini sangat rawan karena melibatkan uang yang sangat besar.
"Sistem yang baik dan pengawasan yang intensif terhadap program JKN merupakan dua hal yang harus dilakukan pemerintah agar sistem ini dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan masyarakat," ucap Iqbal.
(kri)