Masa Tahanan Diperpanjang KPK, Choel Mallarangeng Ucap Syukur
Jum'at, 24 Februari 2017 - 14:31 WIB
Masa Tahanan Diperpanjang KPK, Choel Mallarangeng Ucap Syukur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjadi 40 hari.
Usai melakukan perpanjangan masa penahanan, Choel mengucap syukur karena masa tahanan selama 20 hari sudah bisa dilalui dengan mudah tanpa mengalami permasalahan.
"Alhamdulillah masa 20 hari penahanan saya telah tiba waktunya. Enggak terasa sudah 20 hari artinya argo sudah jalan. Berapapun masa penahanan saya nantinya sudah berkurang 20 hari," ujar Choel di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sebelumnya, pada 6 Februari 2017 lalu penyidik KPK untuk pertama kalinya menahan Choel karena untuk mempercepat proses penuntasan kasus hambalang.
Perlu diketahui, 21 Desember 2015 lalu penyidik KPK telah menetapkan status Choel sebagai tersangka. Kuat dugaan Choel terlibat kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.
Atas perbuataanya, Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai melakukan perpanjangan masa penahanan, Choel mengucap syukur karena masa tahanan selama 20 hari sudah bisa dilalui dengan mudah tanpa mengalami permasalahan.
"Alhamdulillah masa 20 hari penahanan saya telah tiba waktunya. Enggak terasa sudah 20 hari artinya argo sudah jalan. Berapapun masa penahanan saya nantinya sudah berkurang 20 hari," ujar Choel di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sebelumnya, pada 6 Februari 2017 lalu penyidik KPK untuk pertama kalinya menahan Choel karena untuk mempercepat proses penuntasan kasus hambalang.
Perlu diketahui, 21 Desember 2015 lalu penyidik KPK telah menetapkan status Choel sebagai tersangka. Kuat dugaan Choel terlibat kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.
Atas perbuataanya, Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)