Alasan PPP Tolak Hak Angket Ahok Gate

Kamis, 23 Februari 2017 - 17:01 WIB
Alasan PPP Tolak Hak...
Alasan PPP Tolak Hak Angket Ahok Gate
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), multitafsir.

Sebab, PPP melihat ada perbedaan pendapat di antara ahli hukum dalam menafsirkan UU tersebut, terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kita tahu bahwa pendapat ahli hukum tata negara berbeda, karena menimbulkan multitafsir,‎" kata Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, ‎Kamis (23/2/2017).

Karena Pasal 83 UU Pemda itu dianggap ‎multitafsir, PPP memilih menolak ikut dalam mengajukan hak angket guna menyelidiki keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Tentu PPP mendukung dilakukannya revisi terhadap Pasal 83 UU Pemda yang memastikan tidak dimungkinkannya ada multitafsir," paparnya.

Kata dia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sudah melaksanakan rapat dan menyampaikan kepada ‎kadernya di DPR bahwa polemik status Ahok itu bukan ranah hak angket.

"Tapi masih ada hak bertanya, masih ada hak lain yang dimiliki anggota DPR, maupun fraksi untuk bisa menuntaskan persoalan ini," pungkasnya.

Diketahui, sejauh ini terdapat 93 anggota DPR dari empat Fraksi menandatangani usulan hak angket 'Ahok Gate' itu. Adapun empat fraksi itu adalah Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Bobby Nasution Berpotensi...
Bobby Nasution Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Pelecehan terhadap Kemampuan Tokoh-tokoh Sumut
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Duh, Masih Banyak Saja...
Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
Berita Terkini
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
44 menit yang lalu
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
1 jam yang lalu
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
1 jam yang lalu
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
2 jam yang lalu
Meutia: Koperasi Warisan...
Meutia: Koperasi Warisan Bung Hatta untuk Ekonomi Indonesia
3 jam yang lalu
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved