Alasan PPP Tolak Hak Angket Ahok Gate

Kamis, 23 Februari 2017 - 17:01 WIB
Alasan PPP Tolak Hak Angket Ahok Gate
Alasan PPP Tolak Hak Angket Ahok Gate
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), multitafsir.

Sebab, PPP melihat ada perbedaan pendapat di antara ahli hukum dalam menafsirkan UU tersebut, terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kita tahu bahwa pendapat ahli hukum tata negara berbeda, karena menimbulkan multitafsir,‎" kata Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, ‎Kamis (23/2/2017).

Karena Pasal 83 UU Pemda itu dianggap ‎multitafsir, PPP memilih menolak ikut dalam mengajukan hak angket guna menyelidiki keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Tentu PPP mendukung dilakukannya revisi terhadap Pasal 83 UU Pemda yang memastikan tidak dimungkinkannya ada multitafsir," paparnya.

Kata dia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sudah melaksanakan rapat dan menyampaikan kepada ‎kadernya di DPR bahwa polemik status Ahok itu bukan ranah hak angket.

"Tapi masih ada hak bertanya, masih ada hak lain yang dimiliki anggota DPR, maupun fraksi untuk bisa menuntaskan persoalan ini," pungkasnya.

Diketahui, sejauh ini terdapat 93 anggota DPR dari empat Fraksi menandatangani usulan hak angket 'Ahok Gate' itu. Adapun empat fraksi itu adalah Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7883 seconds (0.1#10.140)