Alasan PPP Tolak Hak Angket Ahok Gate

Kamis, 23 Februari 2017 - 17:01 WIB
Alasan PPP Tolak Hak...
Alasan PPP Tolak Hak Angket Ahok Gate
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), multitafsir.

Sebab, PPP melihat ada perbedaan pendapat di antara ahli hukum dalam menafsirkan UU tersebut, terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kita tahu bahwa pendapat ahli hukum tata negara berbeda, karena menimbulkan multitafsir,‎" kata Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, ‎Kamis (23/2/2017).

Karena Pasal 83 UU Pemda itu dianggap ‎multitafsir, PPP memilih menolak ikut dalam mengajukan hak angket guna menyelidiki keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Tentu PPP mendukung dilakukannya revisi terhadap Pasal 83 UU Pemda yang memastikan tidak dimungkinkannya ada multitafsir," paparnya.

Kata dia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sudah melaksanakan rapat dan menyampaikan kepada ‎kadernya di DPR bahwa polemik status Ahok itu bukan ranah hak angket.

"Tapi masih ada hak bertanya, masih ada hak lain yang dimiliki anggota DPR, maupun fraksi untuk bisa menuntaskan persoalan ini," pungkasnya.

Diketahui, sejauh ini terdapat 93 anggota DPR dari empat Fraksi menandatangani usulan hak angket 'Ahok Gate' itu. Adapun empat fraksi itu adalah Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Bobby Nasution Berpotensi...
Bobby Nasution Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Pelecehan terhadap Kemampuan Tokoh-tokoh Sumut
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Kasus Penganiayaan Wartawan...
Kasus Penganiayaan Wartawan Segera Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Berita Terkini
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved