Polri Akan Tindak Tegas Oknum Terkait Penerimaan Calon Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polri tengah membuka rekrutmen untuk bergabung menjadi anggota di antara Tamtama Polri, Bintara Polri, dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana tahun 2017.
Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mengalami penipuan dengan iming-iming seleksi rekrutmen dengan memberikan sejumlah uang pada panitia seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua ASS SDM Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan, Polri tidak segan-segan memberi hukuman bagi anggota yang menerima suap untuk meloloskan calon anggota Polri.
"Kalau ketahuan ada penyuap, akan ada sanksi pidana. Siapa yang suap dan siapa yang menyuap akan dikenakan. Kalau anggota Polri akan dikenakan kode etik dan disiplin," terang Arief di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Arief menerangkan, untuk meminimalisir tindakan suap itu Polri telah mengambil tiga langkah yaitu sumpah setia tidak suap dan membuat surat perjanjian antara calon dan orang tua calon yang ikut rekrutmen.
"Jadi seleksi ini harus dijalani dengan jujur, objektif, tidak akan melakukan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), minta tolong sana sini. Apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan, maka yang bersangkutan akan dicoret dalam proses rekrutmen," terangnya.
Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mengalami penipuan dengan iming-iming seleksi rekrutmen dengan memberikan sejumlah uang pada panitia seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua ASS SDM Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan, Polri tidak segan-segan memberi hukuman bagi anggota yang menerima suap untuk meloloskan calon anggota Polri.
"Kalau ketahuan ada penyuap, akan ada sanksi pidana. Siapa yang suap dan siapa yang menyuap akan dikenakan. Kalau anggota Polri akan dikenakan kode etik dan disiplin," terang Arief di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Arief menerangkan, untuk meminimalisir tindakan suap itu Polri telah mengambil tiga langkah yaitu sumpah setia tidak suap dan membuat surat perjanjian antara calon dan orang tua calon yang ikut rekrutmen.
"Jadi seleksi ini harus dijalani dengan jujur, objektif, tidak akan melakukan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), minta tolong sana sini. Apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan, maka yang bersangkutan akan dicoret dalam proses rekrutmen," terangnya.
(maf)