Irman Gusman Yakin Dapat Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan gratifikasi kuota gula impor Provinsi Sumatera Barat dengan terdakwa Irman Gusman yang beragendakan putusan oleh majelis hakim.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini optimistis mendapatkan keadilan pada persidangan yang akan digelar pada Senin (20/2/2017) hari ini.
Pada persidangan terungkap sejumlah fakta persidangan yang meringankan Irman. Keterangan saksi dari Kepala Perum Bulog, Djarpt Kusumayakti yang menyebutkan Irmab Gusman selaku Ketua DPD tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi ketentuan arah kebijakan.
Fakta lainnya adalah Irman Gusman tidak mengetahui isi dari bingkisan yang dibawa oleh Memi ke rumahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada Memi, terdakwa penyuap Irman selama 2,5 tahun penjara.
Pada agenda pleidoi beberapa pekan lalu, Irman mengaku berinisiatif membantu Memi karena semata-mata untuk kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya, karena terjadi kelangkaan gula dan beberapa sembako lainnya.
Selain itu, Irman juga menyatakan berhenti berpolitik, dan akan mengabdikan diri ke bidang akademis. Irman dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap konstituen di daerah pemilihannya, sehingga menjadi anggota DPD yang mendapatkan suara terbanyak saat Pemilu 2014 silam.
Irman dipercaya memimpin DPD RI selama 3 periode, wakil ketua (2004-2009), dan 2 kali menjabat ketua (2009-2014 dan 2014-2019).
Irman juga pernah mendapatkan sejumlah gelar kehormatan dan tanda jasa dari dalam dan luar negeri. Salah satunya pada 2010 Irman mendapat anugerah kehormatan sipil tertinggi dari negara berupa Bintang Maha Putra Adipradana.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini optimistis mendapatkan keadilan pada persidangan yang akan digelar pada Senin (20/2/2017) hari ini.
Pada persidangan terungkap sejumlah fakta persidangan yang meringankan Irman. Keterangan saksi dari Kepala Perum Bulog, Djarpt Kusumayakti yang menyebutkan Irmab Gusman selaku Ketua DPD tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi ketentuan arah kebijakan.
Fakta lainnya adalah Irman Gusman tidak mengetahui isi dari bingkisan yang dibawa oleh Memi ke rumahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada Memi, terdakwa penyuap Irman selama 2,5 tahun penjara.
Pada agenda pleidoi beberapa pekan lalu, Irman mengaku berinisiatif membantu Memi karena semata-mata untuk kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya, karena terjadi kelangkaan gula dan beberapa sembako lainnya.
Selain itu, Irman juga menyatakan berhenti berpolitik, dan akan mengabdikan diri ke bidang akademis. Irman dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap konstituen di daerah pemilihannya, sehingga menjadi anggota DPD yang mendapatkan suara terbanyak saat Pemilu 2014 silam.
Irman dipercaya memimpin DPD RI selama 3 periode, wakil ketua (2004-2009), dan 2 kali menjabat ketua (2009-2014 dan 2014-2019).
Irman juga pernah mendapatkan sejumlah gelar kehormatan dan tanda jasa dari dalam dan luar negeri. Salah satunya pada 2010 Irman mendapat anugerah kehormatan sipil tertinggi dari negara berupa Bintang Maha Putra Adipradana.
(dam)