Motif Buzzer Penyebar Berita Hoax untuK Jatuhkan Lawan
A
A
A
JAKARTA - Maraknya penyebaran berita bohong atau hoax, fitnah, hingga kampanye hitam oleh buzzer di internet memprihatinkan banyak pihak. Penyebaran berita hoax melalui internet sering digunakan para buzzer sebagai alat untuk kampanye yang menjatuhkan pihak lawan.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman mengatakan, korban berita hoax mengalami stigma. Munculnya para buzzer penyebar berita hoax kata dia merupakan penanda bahwa edukasi terhadap masyarakat yang sadar hukum belum sepenuhnya berhasil.
"Bagi kelompok yang memiliki tujuan tertentu maka cara ini dianggap lebih mudah dan murah," ujar Hamidah kepada SINDOnews, Minggu (19/2/2017).
Dia mengingatkan, penyebaran berita hoax melalui internet bisa dikenakan pasal Undang undang Informasi dan Transaksi Keuangan (UU ITE). Maka itu dia mendorong semua pihak untuk terlibat melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong melalui internet. (Baca: Dilaporkan LBH Perindo ke Polda Metro, Tulisan AF Langsung Hilang)
"Edukasi kepada masyarakat melalui organisasi politik, organisasi pendidikan dan sosial harus mampu menyadarkan masyarakat akan adanya risiko penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum tersebut," ucapnya.
Sebelumnya CEO and Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan juga menjadi korban berita hoax yang ditulis di situs seword.com.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman mengatakan, korban berita hoax mengalami stigma. Munculnya para buzzer penyebar berita hoax kata dia merupakan penanda bahwa edukasi terhadap masyarakat yang sadar hukum belum sepenuhnya berhasil.
"Bagi kelompok yang memiliki tujuan tertentu maka cara ini dianggap lebih mudah dan murah," ujar Hamidah kepada SINDOnews, Minggu (19/2/2017).
Dia mengingatkan, penyebaran berita hoax melalui internet bisa dikenakan pasal Undang undang Informasi dan Transaksi Keuangan (UU ITE). Maka itu dia mendorong semua pihak untuk terlibat melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong melalui internet. (Baca: Dilaporkan LBH Perindo ke Polda Metro, Tulisan AF Langsung Hilang)
"Edukasi kepada masyarakat melalui organisasi politik, organisasi pendidikan dan sosial harus mampu menyadarkan masyarakat akan adanya risiko penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum tersebut," ucapnya.
Sebelumnya CEO and Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan juga menjadi korban berita hoax yang ditulis di situs seword.com.
(kur)