Ada Bukti, Proses Hukum Kasus Artikel Fitnah Berlanjut

Sabtu, 18 Februari 2017 - 15:37 WIB
Ada Bukti, Proses Hukum...
Ada Bukti, Proses Hukum Kasus Artikel Fitnah Berlanjut
A A A
JAKARTA - Proses hukum terhadap AF, penulis artikel berjudul Bukti Anies dalam Kubangan Setan di website seword.com dinilai bisa tetap berlanjut, meski artikel tersebut sudah dihapus.

"Asal ada bukti-buktinya, misalnya capture (foto) tulisannya, ketahuan pelakunya dan lain-lain, ya bisa diproses," ujar Anggota Komisi I DPR Sukamta kepada SINDOnews, Sabtu (18/2/2017). (Baca Juga: Dilaporkan LBH Perindo ke Polda Metro Jaya, Tulisan AF Langsung Hilang )

LBH Perindo melaporkan seword.com ke Polda Metro Jaya karena memuat konten fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Perindo dalam artikel berjudul Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan yang ditulis AF.

"Kalau fitnah dan pencemaran nama baik kan delik aduan, jadi harus diadukan," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sukamta pun memiliki saran ke pemerintah agar keberadaan buzzer yang acapkali menyebar fitnah dan berita bohong (hoax) di media sosial (medsos).

"Seperti kata dan anjuran Presiden, mestinya perlu ditertibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ucap Sukamta. ‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2557 seconds (0.1#10.140)