BNP2TKI Tegaskan Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam Bukan TKI
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memastikan bahwa Siti Aisyah, wanita kelahiran Serang, Banten, yang dituduh membunuh Kim Jong-nam bukan TKI. Pasalnya, tidak ada nama Siti Aisyah di data TKI yang dimiliki BNP2TKI.
Selain itu, nama Siti Aisyah juga tidak terdaftar sebagai TKI di data Kementerian Luar Negeri (Kemlu). "Karena kalau data TKI itu biasanya di kami dan Kemlu nyambung, ada. Berarti yang bersangkutan bisa dipastikan, kalau toh yang bersangkutan menjadi tenaga kerja, TKI unprosedural atau TKI ilegal," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Dia mengakui memang TKI ilegal selama ini sulit dideteksi dan lemah perlindungannya. "Karena dia, kita tidak tahu alamatnya di mana, dia bekerja kepada siapa, terus dia bekerja apa, kita tidak tahu," papar Koordinator bidang Pemenangan Pemilu wilayah I Partai Golkar ini.
Kata Nusron, kebanyakan warga negara Indonesia yang tersangkut kasus hukum di luar negeri merupakan TKI ilegal. "Meskipun demikian, dalam hal ini pemerintah, Kemlu dan BNP2TKI, karena mereka ke sana datang untuk bekerja, akan tetap melakukan advokasi hukum," imbuhnya.
Sebab, lanjut dia, bagaimanapun juga TKI ilegal adalah warga negara Indonesia. "Standing point kita, sudah menjadi hukum kita bahwa, semua TKI yang di luar negeri, sesalah apapun, kita punya standing point bahwa mereka tidak bersalah."
"Bahwa sampai dia membunuh, pasti ada sesuatu yang membuat dia terpaksa, atau faktum baru yang harus dibuktikan bahwa dia dalam rangka mempertahankan diri bukan berniat membunuh," pungkasnya.
Selain itu, nama Siti Aisyah juga tidak terdaftar sebagai TKI di data Kementerian Luar Negeri (Kemlu). "Karena kalau data TKI itu biasanya di kami dan Kemlu nyambung, ada. Berarti yang bersangkutan bisa dipastikan, kalau toh yang bersangkutan menjadi tenaga kerja, TKI unprosedural atau TKI ilegal," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Dia mengakui memang TKI ilegal selama ini sulit dideteksi dan lemah perlindungannya. "Karena dia, kita tidak tahu alamatnya di mana, dia bekerja kepada siapa, terus dia bekerja apa, kita tidak tahu," papar Koordinator bidang Pemenangan Pemilu wilayah I Partai Golkar ini.
Kata Nusron, kebanyakan warga negara Indonesia yang tersangkut kasus hukum di luar negeri merupakan TKI ilegal. "Meskipun demikian, dalam hal ini pemerintah, Kemlu dan BNP2TKI, karena mereka ke sana datang untuk bekerja, akan tetap melakukan advokasi hukum," imbuhnya.
Sebab, lanjut dia, bagaimanapun juga TKI ilegal adalah warga negara Indonesia. "Standing point kita, sudah menjadi hukum kita bahwa, semua TKI yang di luar negeri, sesalah apapun, kita punya standing point bahwa mereka tidak bersalah."
"Bahwa sampai dia membunuh, pasti ada sesuatu yang membuat dia terpaksa, atau faktum baru yang harus dibuktikan bahwa dia dalam rangka mempertahankan diri bukan berniat membunuh," pungkasnya.
(kri)