KPU Larang KPPS Bandel Ikut dalam Setiap Pelaksanaan Pilkada

Jum'at, 17 Februari 2017 - 15:35 WIB
KPU Larang KPPS Bandel...
KPU Larang KPPS Bandel Ikut dalam Setiap Pelaksanaan Pilkada
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 menyisakan cerita sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menjalankan tugas sebagaimana prosedur yang ditentukan.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk pemilihan gubernur (Pilgub) ada 82 kasus ketidakprofesionalan petugas KPPS yang tersebar di DKI Jakarta (40 kasus), Aceh (5 kasus), Banten (14 kasus), Gorontalo (8 kasus), Sulawesi Barat (5 kasus) serta Papua Barat (10 kasus).

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, petugas KPPS yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai prosedur tidak akan diikutsertakan lagi dalam setiap pelaksanaan pilkada. Menurutnya, petugas KPPS harus menjalankan tugas sesuai arahan yang sudah diberikan, dalam hal ini peraturan KPU serta UU Pilkada.

“Yang tidak menjalankan sesuai aturan tentu harus dievaluasi. Kalau sudah pasti kekeliruan itu ada di mereka, tentu kita tidak melibatkannya lagi,” ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Hadar melanjutkan, ke depan guna mengantisipasi kasus serupa, KPU juga akan memperkuat pembekalan dan pemahaman kepada petugas KPPS tentang tata cara dan prosedur pelaksanaan pemilihan di TPS. “Ya harus. Terutama untuk TPS yang memang terjadi hal tersebut,” kata Hadar.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai, kasus KPPS yang bekerja tidak sesuai prosedur tidak bisa dianggap sama di semua tempat. Meskipun dia mengakui ada pemahaman yang belum optimal dari KPPS di dalam menerjemahkan ketentuan KPU.

“Ini kasuistik, tapi diupayakan bimbingan teknis (bimtek) menyeluruh kepada petugas yang ada sehingga informasinya sedetail mungkin,” ujar Ferry.

Terkait aturan lanjutan dari KPU DKI yang dianggap terlalu keras mengatur syarat pemilih belum terdaftar, Ferry melihatnya sebagai upaya preventif jajaran di daerah untuk mengantisipasi masuknya pemilih tidak berhak ke TPS. Kebijakan ini pun tetap akan dipertahankan apabila putaran kedua berlangsung.

“Mungkin proses ini tidak optimal tersosialisaikan kepada masyarakat. Meski yang syarat fotokopi itu tidak ada dalam Surat Edaran (SE),” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0649 seconds (0.1#10.140)