KPU Larang KPPS Bandel Ikut dalam Setiap Pelaksanaan Pilkada

Jum'at, 17 Februari 2017 - 15:35 WIB
KPU Larang KPPS Bandel...
KPU Larang KPPS Bandel Ikut dalam Setiap Pelaksanaan Pilkada
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 menyisakan cerita sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menjalankan tugas sebagaimana prosedur yang ditentukan.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk pemilihan gubernur (Pilgub) ada 82 kasus ketidakprofesionalan petugas KPPS yang tersebar di DKI Jakarta (40 kasus), Aceh (5 kasus), Banten (14 kasus), Gorontalo (8 kasus), Sulawesi Barat (5 kasus) serta Papua Barat (10 kasus).

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, petugas KPPS yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai prosedur tidak akan diikutsertakan lagi dalam setiap pelaksanaan pilkada. Menurutnya, petugas KPPS harus menjalankan tugas sesuai arahan yang sudah diberikan, dalam hal ini peraturan KPU serta UU Pilkada.

“Yang tidak menjalankan sesuai aturan tentu harus dievaluasi. Kalau sudah pasti kekeliruan itu ada di mereka, tentu kita tidak melibatkannya lagi,” ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Hadar melanjutkan, ke depan guna mengantisipasi kasus serupa, KPU juga akan memperkuat pembekalan dan pemahaman kepada petugas KPPS tentang tata cara dan prosedur pelaksanaan pemilihan di TPS. “Ya harus. Terutama untuk TPS yang memang terjadi hal tersebut,” kata Hadar.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai, kasus KPPS yang bekerja tidak sesuai prosedur tidak bisa dianggap sama di semua tempat. Meskipun dia mengakui ada pemahaman yang belum optimal dari KPPS di dalam menerjemahkan ketentuan KPU.

“Ini kasuistik, tapi diupayakan bimbingan teknis (bimtek) menyeluruh kepada petugas yang ada sehingga informasinya sedetail mungkin,” ujar Ferry.

Terkait aturan lanjutan dari KPU DKI yang dianggap terlalu keras mengatur syarat pemilih belum terdaftar, Ferry melihatnya sebagai upaya preventif jajaran di daerah untuk mengantisipasi masuknya pemilih tidak berhak ke TPS. Kebijakan ini pun tetap akan dipertahankan apabila putaran kedua berlangsung.

“Mungkin proses ini tidak optimal tersosialisaikan kepada masyarakat. Meski yang syarat fotokopi itu tidak ada dalam Surat Edaran (SE),” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved