Keterangan Polri terkait WNI Dituduh Bunuh Kakak Tiri Kim Jong-un
A
A
A
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih memastikan keabsahan paspor seorang warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Malaysia. Penangkapan WNI berjenis kelamin perempuan itu terkait pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un yaitu Kim Jong-nam.
Kepala Diviai Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, proses investigasi yang dilakukan Malaysia terhadap warga negara asing pasti dikoordinasikan dengan pihak kedutaan. Pihak kedutaan, kata dia kemudian menyediakan bantuan hukum bagi pihak yang tengah diselidiki.
"Ada mekanisme korespondensi untuk minta klarifikasi kepada KBRI untuk melakukan pengecekan asal-usul atau keabsahan paspor itu," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Dia menuturkan, jika terbukti benar perempuan yang ditangkap merupakan WNI pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Malaysia. Dia menambahkan, Polri menyerahkan proses hukum WNI tersebut kepada negara yang menangani kasus tersebut. (Baca: Tesangka Pembunuhan Kakak Kim Jong Un Berpaspor Indonesia Terus Diselidiki)
"Tidak ada yang bisa menghalang-halangi melakukan penegakan hukum itu," ucapnya.
Kepala Diviai Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, proses investigasi yang dilakukan Malaysia terhadap warga negara asing pasti dikoordinasikan dengan pihak kedutaan. Pihak kedutaan, kata dia kemudian menyediakan bantuan hukum bagi pihak yang tengah diselidiki.
"Ada mekanisme korespondensi untuk minta klarifikasi kepada KBRI untuk melakukan pengecekan asal-usul atau keabsahan paspor itu," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Dia menuturkan, jika terbukti benar perempuan yang ditangkap merupakan WNI pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Malaysia. Dia menambahkan, Polri menyerahkan proses hukum WNI tersebut kepada negara yang menangani kasus tersebut. (Baca: Tesangka Pembunuhan Kakak Kim Jong Un Berpaspor Indonesia Terus Diselidiki)
"Tidak ada yang bisa menghalang-halangi melakukan penegakan hukum itu," ucapnya.
(kur)