Polemik Antasari-SBY Diharapkan Bisa Diselesaikan Secara Halus
A
A
A
JAKARTA - Polemik yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dengan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), disarankan diselesaikan dengan cara halus.
"Sebaiknya ya memang mereka menyelesaikannya dengan cara-cara yang smooth (halus) lah, itu saja," kata Anggota Komisi III DPR M Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Kendati demikian, dia tidak menyalahkan upaya hukum yang telah dilakukan Antasari maupun partai Demokrat. "Karena secara hukum warga negara ini sama-sama memiliki kedudukan hukum," kata anggota dewan penasihat partai Gerindra ini.
Adapun polemik itu diawali dengan Antasari yang mengaku dikriminalisasi SBY. Sehingga dia mendekam sekitar tujuh tahun di penjara karena dituduh sebagai dalang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
Dalam kasus itu, Antasari divonis 18 tahun penjara. Kemudian Antasari bebas bersyarat pada November 2016. Lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi Antasari pada Januari 2017.
Kemudian beberapa hari yang lalu, Antasari melaporkan dugaan rekayasa hukum yang sempat dialaminya ke kepolisian. Dia pun mengaku dikriminalisasi SBY. SBY pun membantah.
Dalam jumpa pers di Kediamannya, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, SBY menilai grasi dari Presiden Jokowi ke Antasari bernuansa politis. Tim hukum Demokrat pun melaporkan Antasari ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
"Sebaiknya ya memang mereka menyelesaikannya dengan cara-cara yang smooth (halus) lah, itu saja," kata Anggota Komisi III DPR M Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Kendati demikian, dia tidak menyalahkan upaya hukum yang telah dilakukan Antasari maupun partai Demokrat. "Karena secara hukum warga negara ini sama-sama memiliki kedudukan hukum," kata anggota dewan penasihat partai Gerindra ini.
Adapun polemik itu diawali dengan Antasari yang mengaku dikriminalisasi SBY. Sehingga dia mendekam sekitar tujuh tahun di penjara karena dituduh sebagai dalang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
Dalam kasus itu, Antasari divonis 18 tahun penjara. Kemudian Antasari bebas bersyarat pada November 2016. Lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi Antasari pada Januari 2017.
Kemudian beberapa hari yang lalu, Antasari melaporkan dugaan rekayasa hukum yang sempat dialaminya ke kepolisian. Dia pun mengaku dikriminalisasi SBY. SBY pun membantah.
Dalam jumpa pers di Kediamannya, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, SBY menilai grasi dari Presiden Jokowi ke Antasari bernuansa politis. Tim hukum Demokrat pun melaporkan Antasari ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
(maf)