Bahas Status Ahok, Mendagri Penuhi Undangan Ombudsman

Kamis, 16 Februari 2017 - 12:38 WIB
Bahas Status Ahok, Mendagri...
Bahas Status Ahok, Mendagri Penuhi Undangan Ombudsman
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait dengan keputusannya terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Seperti diketahui, Tjahjo memutuskan untuk menunggu putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait status Ahok. "Lihat saja nanti," Tjahjo saat tiba di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, apa yang menjadi kebijakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan dakwaan Jaksa.

Menurutnya, apa yang dilakukannya saat ini belum sampai pada tahapan keputusan. "Ini belum diputuskan lho apakah diberhentikan sementara atau tidak. Saya hanya menunggu tuntutan yang final berapa. Menunggu fatwa MA juga," ujarnya.

Dia menjelaskan, kebijakannya ini juga berlaku bagi semua kepala daerah. Karena tidak hanya Ahok yang belum diberhentikan ketika terlibat kasus hukum.

"Saya juga pernah memutuskan gubernur yang terdakwa tapi dituntut empat tahun, tidak berhentikan. Saya harus adil. Itu di Gorontalo. Sekarang menang pilkada," ungkapnya

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pertemuan ini akan berdiskusi terkait pelayanan publik.

Dalam hal ini menurut Sumarsono, secara umum terkait kasus hukum yang mendera kepala daerah. "Ada secara umum untuk beberapa kepala daerah yang menyandang status hukum terdakwa dan tersangka," tuturnya.

Terkait dengan fatwa MA, pria yang akrab disapa Soni ini masih menunggu jawaban MA. Sampai saat ini pihaknya memang belum menerima permohonan pandangan hukum dari MA.

Sedangkan pertemuan bersama Kemendagri bersama Ombudsman ini berlangsung secara tertutup. "Baru bersurat, mereka pasti membahas secara internal, mudah-mudahan makin cepat makin baiklah," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Bobby Nasution Berpotensi...
Bobby Nasution Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Pelecehan terhadap Kemampuan Tokoh-tokoh Sumut
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Kasus Penganiayaan Wartawan...
Kasus Penganiayaan Wartawan Segera Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved