Istana Jawab Tudingan SBY Soal Motif Politik Grasi Antasari
A
A
A
JAKARTA - Kalangan Istana tidak terima tudingan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai pemberian grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memiliki motif politik. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemberian grasi kepada Antasari Azhar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai kontitusi dan prosedur yang berlaku. Dia mencontohkan grasi diberikan sudah melalui berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi prosedur itu dilalui betul oleh presiden," ujar Pratikno saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Menurutnya pemberian grasi Antasari Azhar sudah sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) yang tercantum dalam Pasal 14. Dia menambahkan, dalam pemberian grasi Presiden selain harus melalui pertimbangan MA, juga pertimbangan dari Jaksa Agung, Menko Polhukam serta Menkumham.
Maka itu, dia berharap soal pemberian grasi kepada Antasari Azhar tidak dikaitkan dengan persoalan politik. "Jadi jangan dihubungkan bahwa ini ada agenda apa. Kita sudah merujuk pada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang dasar," ucapnya.
SBY mengungkapkan grasi politik dari Presiden Jokowi kepada Antasari Azhar memiliki motif politik untuk menyerang dirinya. Harapannya, kata SBY untuk mendiskreditkan dirinya dan menjegal Agus Yudhoyono dalam Pilgub DKI Jakarta. (Baca: SBY Sudah Prediksi Motif Grasi Antasari untuk Serang Dirinya)
Antasari Azhar merupakan terpidana 18 tahun penjara terkait perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen. Antasari Azhar bebas bersyarat dari Lapas Klas I Tangerang, Kamis, 10 November 2016. Pembebasan bersyarat tersebut diperoleh karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Antasari Azhar kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemberian grasi kepada Antasari Azhar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai kontitusi dan prosedur yang berlaku. Dia mencontohkan grasi diberikan sudah melalui berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi prosedur itu dilalui betul oleh presiden," ujar Pratikno saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Menurutnya pemberian grasi Antasari Azhar sudah sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) yang tercantum dalam Pasal 14. Dia menambahkan, dalam pemberian grasi Presiden selain harus melalui pertimbangan MA, juga pertimbangan dari Jaksa Agung, Menko Polhukam serta Menkumham.
Maka itu, dia berharap soal pemberian grasi kepada Antasari Azhar tidak dikaitkan dengan persoalan politik. "Jadi jangan dihubungkan bahwa ini ada agenda apa. Kita sudah merujuk pada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang dasar," ucapnya.
SBY mengungkapkan grasi politik dari Presiden Jokowi kepada Antasari Azhar memiliki motif politik untuk menyerang dirinya. Harapannya, kata SBY untuk mendiskreditkan dirinya dan menjegal Agus Yudhoyono dalam Pilgub DKI Jakarta. (Baca: SBY Sudah Prediksi Motif Grasi Antasari untuk Serang Dirinya)
Antasari Azhar merupakan terpidana 18 tahun penjara terkait perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen. Antasari Azhar bebas bersyarat dari Lapas Klas I Tangerang, Kamis, 10 November 2016. Pembebasan bersyarat tersebut diperoleh karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Antasari Azhar kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.
(kur)