DPR Tagih Komitmen Tjahjo Kumolo Nonaktifkan Ahok

Selasa, 14 Februari 2017 - 13:40 WIB
DPR Tagih Komitmen Tjahjo...
DPR Tagih Komitmen Tjahjo Kumolo Nonaktifkan Ahok
A A A
JAKARTA - Orang yang menyandang status terdakwa dinilai tidak pantas menjabat kepala daerah. Atas dasar itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dinilai tidak perlu mencari alasan untuk mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan, Tjahjo Kumolo seharusnya komitmen terhadap ucapan sebelumnya akan memberhentikan sementara Ahok setelah cuti kampanye. Bukan sebaliknya, kata dia Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu malah terkesan mengotot dengan keputusannya mengatifkan lagi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kenapa mencari delik atau argumen baru yang tidak ada presedennya," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Baca: Mendagri Temui Hakim MA Terkait Fatwa Status Ahok.

Tjahjo Kumolo menuturkan semua kepala daerah yang diberhentikan sementara setelah menyandang status terdakwa karena dakwaannya jelas. Berbeda dengan proses hukum yang menyeret Ahok.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)