Respons Publik Jadi Pertimbangan Pemerintah Minta Fatwa MA
Selasa, 14 Februari 2017 - 12:05 WIB
Respons Publik Jadi Pertimbangan Pemerintah Minta Fatwa MA
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye mendapat protes dari publik. Protes ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, fatwa MA diperlukan agar ada kepastian hukum dalam polemik status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menyandang status terdakwa dalam perkara penistaan agama. Namun dia mengklaim keputusannya mengaktifkan Ahok sudah mengacu aturan hukum yang ada.
"Kami hargai pendapat dari pakar hukum, tokoh masyarakat dan anggota DPR," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui pihaknya harus bersikap adil dalam memutuskan pasal alternatif ini. Dia juga perlu mempertimbangkan kebijakan sebelumnya terhadap kepala daerah yang mengalami persoalan serupa. (Baca: Fraksi Gerindra Inisiasi Pansus Angket DPR Ahok Gate)
"Kasus DKI kan alternatif. Makanya kami lebih enak karena ada masukan DPR pada pakar," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, fatwa MA diperlukan agar ada kepastian hukum dalam polemik status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menyandang status terdakwa dalam perkara penistaan agama. Namun dia mengklaim keputusannya mengaktifkan Ahok sudah mengacu aturan hukum yang ada.
"Kami hargai pendapat dari pakar hukum, tokoh masyarakat dan anggota DPR," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui pihaknya harus bersikap adil dalam memutuskan pasal alternatif ini. Dia juga perlu mempertimbangkan kebijakan sebelumnya terhadap kepala daerah yang mengalami persoalan serupa. (Baca: Fraksi Gerindra Inisiasi Pansus Angket DPR Ahok Gate)
"Kasus DKI kan alternatif. Makanya kami lebih enak karena ada masukan DPR pada pakar," ucapnya.
(kur)