Penjelasan Mendagri Ditanya Soal Angket DPR Ahok Gate
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR terus menggalan dukungan penggunaan Hak Angket Ahok Gate. Hak angket ini untuk menyelidiki adanya indikasi pelanggaran perintah terhadap undang-undang dalam mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok meskipun statusnya sebagai terdakwa perkara penistaan agama.
Namun dikonfirmasi mengenai sikap DPR tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hanya diam. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu beralasan bukan kewenangannya untuk menanggapi persoalan angket yang digalang anggota DPR.
"Sudah ranah DPR," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017). Baca: Fraksi Gerindra Inisiasi Pansus Angket DPR Ahok Gate
Pemerintah melalui Mendagri secara resmi mengukuhkan kembali Ahok sebagai mendagri setelah menjalani cuti kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini kemudian menuai protes dari berbagai kalangan termasuk DPR.
Namun dikonfirmasi mengenai sikap DPR tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hanya diam. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu beralasan bukan kewenangannya untuk menanggapi persoalan angket yang digalang anggota DPR.
"Sudah ranah DPR," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017). Baca: Fraksi Gerindra Inisiasi Pansus Angket DPR Ahok Gate
Pemerintah melalui Mendagri secara resmi mengukuhkan kembali Ahok sebagai mendagri setelah menjalani cuti kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini kemudian menuai protes dari berbagai kalangan termasuk DPR.
(kur)