Aktivis Pro Demokrasi Desak DPR Gunakan Hak Angket Soal Ahok
A
A
A
JAKARTA - Aktivis lintas generasi yang tergabung dalam aktivis pro demokrasi, meminta DPR segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah yang mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye berakhir.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sudah terang-terangan tidak melaksanakan perintah Undang-undang (UU). Karena, walaupun Ahok sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama, Presiden Jokowi tidak kunjung menonaktifkan Ahok.
"Karena dengan tidak memberhentikan sementara Ahok, Presiden Jokowi telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Juru bicara Aktivis lintas generasi pro demokrasi ‎Jansen Sitindaon di Kawasan Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Mereka juga mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
"Atas tindakannya ini, kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran konstitusi dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sudah terang-terangan tidak melaksanakan perintah Undang-undang (UU). Karena, walaupun Ahok sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama, Presiden Jokowi tidak kunjung menonaktifkan Ahok.
"Karena dengan tidak memberhentikan sementara Ahok, Presiden Jokowi telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Juru bicara Aktivis lintas generasi pro demokrasi ‎Jansen Sitindaon di Kawasan Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Mereka juga mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
"Atas tindakannya ini, kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran konstitusi dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
(maf)