DPR: Pak Kapolri Jangan Salah Pengertian, Hak Angket Bukan Makar
A
A
A
JAKARTA - Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta, menciptakan polemik baru. Pasalnya dari segi aturan hukum yang berlaku, Ahok tidak dapat menjabat sebagai gubernur karena statusnya kini sudah terdakwa.
Diketahui, status terdakwa Ahok didapat dari kasus yang kini menjeratnya yakni kasus dugaan penodaan agama dan tengah dalam proses peradilan.
Anggota DPR Refrizal menegaskan, dirinya akan menggulirkan Hak Angket sebagai hak konstitusionalnya, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur.
Namun politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyinggung juga terkait makar yang saat ini juga menjadi permasalahan atau kasus yang tengah ditangani oleh Polri.
"Pak Kapolri yth, Jangan salah pengertian ya, Hak Angket bukan Makar? Hak angket dijamin UUD tahun 1945. Terima kasih," kata Refrizal, di akun Twitternya @refrizalskb, Minggu (12/2/2017).
Sebelumnya, Refrizal menjelaskan, jika hal ini terus dibiarkan maka baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diduga telah melanggar undang-undang (UU).
"Terdakwa penista agama BTP alias Ahok kembali aktif jadi Gubernur DKI Jakarta, Presiden/Mendagri melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat 1," ucap Refrizal.
Diketahui, status terdakwa Ahok didapat dari kasus yang kini menjeratnya yakni kasus dugaan penodaan agama dan tengah dalam proses peradilan.
Anggota DPR Refrizal menegaskan, dirinya akan menggulirkan Hak Angket sebagai hak konstitusionalnya, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur.
Namun politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyinggung juga terkait makar yang saat ini juga menjadi permasalahan atau kasus yang tengah ditangani oleh Polri.
"Pak Kapolri yth, Jangan salah pengertian ya, Hak Angket bukan Makar? Hak angket dijamin UUD tahun 1945. Terima kasih," kata Refrizal, di akun Twitternya @refrizalskb, Minggu (12/2/2017).
Sebelumnya, Refrizal menjelaskan, jika hal ini terus dibiarkan maka baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diduga telah melanggar undang-undang (UU).
"Terdakwa penista agama BTP alias Ahok kembali aktif jadi Gubernur DKI Jakarta, Presiden/Mendagri melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat 1," ucap Refrizal.
(maf)