DPR: Pak Kapolri Jangan Salah Pengertian, Hak Angket Bukan Makar

Minggu, 12 Februari 2017 - 18:48 WIB
DPR: Pak Kapolri Jangan...
DPR: Pak Kapolri Jangan Salah Pengertian, Hak Angket Bukan Makar
A A A
JAKARTA - Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta, menciptakan polemik baru. Pasalnya dari segi aturan hukum yang berlaku, Ahok tidak dapat menjabat sebagai gubernur karena statusnya kini sudah terdakwa.

Diketahui, status terdakwa Ahok didapat dari kasus yang kini menjeratnya yakni kasus dugaan penodaan agama dan tengah dalam proses peradilan.

Anggota DPR Refrizal menegaskan, dirinya akan menggulirkan Hak Angket sebagai hak konstitusionalnya, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur.

Namun politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyinggung juga terkait makar yang saat ini juga menjadi permasalahan atau kasus yang tengah ditangani oleh Polri.

"Pak Kapolri yth, Jangan salah pengertian ya, Hak Angket bukan Makar? Hak angket dijamin UUD tahun 1945. Terima kasih," kata Refrizal, di akun Twitternya @refrizalskb, Minggu (12/2/2017).

Sebelumnya, Refrizal menjelaskan, jika hal ini terus dibiarkan maka baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diduga telah melanggar undang-undang (UU).

"Terdakwa penista agama BTP alias Ahok kembali aktif jadi Gubernur DKI Jakarta, Presiden/Mendagri melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat 1," ucap Refrizal.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Duh, Masih Banyak Saja...
Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
Berita Terkini
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Mundur,...
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved