Polri Terima 255 Laporan Pelanggaran Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menerima 255 laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). Laporan pelanggaran diterima Polri selama masa tahapan pilkada.
Dari jumlah tersebut, 69 laporan diterima Polri selama masa persiapan. Sementara 178 laporan selama masa kampanye pilkada.
Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, dari 255 temuan dan laporan yang masuk, 94 di antaranya tidak memenuhi syarat, 145 laporan bukan tindak pidana pemilu.
Sementara empat laporan pelanggaran masih dalam pembahasan. “Kemudian yang masuk tindak pidana pemilu ada 12,” ujar Rikwanto saat berbicara dalam diskusi Polemik SindoTrijaya Radio di Warung Daun Cikini Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Rikwanto mengatakan, jumlah tersebut bisa bertambah seiring dengan tahapan pemilu yang belum sepenuhnya tuntas.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang muncul dalam pilkada biasanya masalah klasik seperti perusakan APK, ijazah palsu, tidak sesuai dengan persyaratan serta yang terbaru penghadangan kampanye.
“Masalah selalu berkutat di situ. Tapi ini semua masih berproses. Jadi sampai hari pemungutan suara, datanya mungkin akan berkembang terus,” tuturnya. (Baca Juga: Pilkada di Aceh dan Papua Rawan Intimidasi Kelompok Bersenjata )
Rikwanto berharap pilkada yang akan digelar di berbagai daerah secara serentak pada 15 Februari 2017 akan berjalan kondusif hingga penghitungan suara.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 12 laporan dan temuan yang masuk ke Polri, satu kasus sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Dari jumlah tersebut, 69 laporan diterima Polri selama masa persiapan. Sementara 178 laporan selama masa kampanye pilkada.
Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, dari 255 temuan dan laporan yang masuk, 94 di antaranya tidak memenuhi syarat, 145 laporan bukan tindak pidana pemilu.
Sementara empat laporan pelanggaran masih dalam pembahasan. “Kemudian yang masuk tindak pidana pemilu ada 12,” ujar Rikwanto saat berbicara dalam diskusi Polemik SindoTrijaya Radio di Warung Daun Cikini Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Rikwanto mengatakan, jumlah tersebut bisa bertambah seiring dengan tahapan pemilu yang belum sepenuhnya tuntas.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang muncul dalam pilkada biasanya masalah klasik seperti perusakan APK, ijazah palsu, tidak sesuai dengan persyaratan serta yang terbaru penghadangan kampanye.
“Masalah selalu berkutat di situ. Tapi ini semua masih berproses. Jadi sampai hari pemungutan suara, datanya mungkin akan berkembang terus,” tuturnya. (Baca Juga: Pilkada di Aceh dan Papua Rawan Intimidasi Kelompok Bersenjata )
Rikwanto berharap pilkada yang akan digelar di berbagai daerah secara serentak pada 15 Februari 2017 akan berjalan kondusif hingga penghitungan suara.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 12 laporan dan temuan yang masuk ke Polri, satu kasus sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
(dam)