Kemendagri: Ada Dua Cara Cegah Pengguna E-KTP Palsu Masuk TPS

Jum'at, 10 Februari 2017 - 17:01 WIB
Kemendagri: Ada Dua...
Kemendagri: Ada Dua Cara Cegah Pengguna E-KTP Palsu Masuk TPS
A A A
JAKARTA - Penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu untuk kepentingan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 bisa diantisipasi.

Menurut Direktur Pendaftaran Penduduk pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setiawan, ada dua cara untuk mengantisipasi penggunaan e-KTP palsu

Pertama, kata Drajat, apabila ada petugas tempat pemungutan suara (TPS) meragukan keabsahan KTP pemilih maka dapat melakukan pengecekan keabsahan KTP tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Pengecekan dilakukan sebelum mengizinkan pemilik KTP menggunakan hak pilih. “Cara lainnya yang lebih cepat, yaitu petugas TPS dapat memfoto KTP dan mengirimkannya ke nomor WhatsApp layanan pengaduan Dinas Dukcapil setempat," kata Drajat dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rawamangun, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Dia mengatakan, pengecekan itu hanya membutuhkan waktu sekitar 2 menit. "Jajaran KPU di daerah yang menggelar pilkada akan terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah paket dari Kamboja diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada Jumat 3 Februari 2017. Paket seberat 560 gram yang dikirim melalui FedEx berisi 36 e-KTP, 32 NPWP, sebuah buku tabungan BCA, satu ATM. Adapun pengirimnya bernama Robin dari Phnom Penh Kamboja yang ditujukan untuk Leo di Jakarta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7228 seconds (0.1#10.140)