MUI: Tindakan Ahok dan Pengacaranya terhadap Ma'ruf Amin Brutal
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai cecaran pertanyaan pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada ketuanya, KH Ma'ruf Amin dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, Selasa 31 Januari 2017 merupakan tindakan brutal. Tindakan pihak Ahok terhadap Ma'ruf Amin itu dinilai tidak elok dilakukan.
Terlebih, kapasitas Ma'ruf Amin hanya sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut. "Kami menyatakan sikap bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Ahok dan pengacara tidak elok, brutal, dan liar terhadap tokoh yang dihadirkan sebagai saksi," ujar Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Dirinya pun mengatakan, seharusnya Ahok beserta pengacara bisa membedakan Ma'ruf Amin dengan saksi-saksi pelapor lainnya. Sebab, Ma'ruf Amin bersedia menghadiri persidangan dengan niat menghormati panggilan hukum.
"Karenanya kemarin kami langsung menyampaikan ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan kami juga lagi minta pertimbangan Peradi untuk menilai lebih lanjut sikap pengacara ini," pungkasnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan tersebut Ahok dan tim pengacaranya menuding Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena dinilai tidak objektif dalam persidangan. Ahok menuding Ma'ruf mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Bahkan, juga mengancam akan memproses secara hukum Ma’ruf dan sesumbar punya data yang sangat lengkap soal pembicaraan Ma’ruf dan SBY.
Terlebih, kapasitas Ma'ruf Amin hanya sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut. "Kami menyatakan sikap bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Ahok dan pengacara tidak elok, brutal, dan liar terhadap tokoh yang dihadirkan sebagai saksi," ujar Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Dirinya pun mengatakan, seharusnya Ahok beserta pengacara bisa membedakan Ma'ruf Amin dengan saksi-saksi pelapor lainnya. Sebab, Ma'ruf Amin bersedia menghadiri persidangan dengan niat menghormati panggilan hukum.
"Karenanya kemarin kami langsung menyampaikan ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan kami juga lagi minta pertimbangan Peradi untuk menilai lebih lanjut sikap pengacara ini," pungkasnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan tersebut Ahok dan tim pengacaranya menuding Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena dinilai tidak objektif dalam persidangan. Ahok menuding Ma'ruf mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Bahkan, juga mengancam akan memproses secara hukum Ma’ruf dan sesumbar punya data yang sangat lengkap soal pembicaraan Ma’ruf dan SBY.
(kri)