Pihak Ahok Minta SBY Orang Pertama Diperiksa Panitia Angket DPR
A
A
A
JAKARTA - Wacana hak angket guna menyelidiki kasus dugaan penyadapan pembicaraan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin pada 7 Oktober 2016 tidak dipersoalkan pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bahkan, Kuasa Huasa Hukum Ahok Tommy Sihotang sepakat dengan hak angket itu sebagaimana usulan Fraksi Partai Demokrat di DPR. Namun, pihak Ahok meminta agar SBY menjadi orang pertama diperiksa panitia angket DPR nantinya.
"Saya praktis saja yang disebut hak angket tadi, saya setuju buat hak angket, dan yang diperiksa pertama kali adalah Pak SBY," ujar Tommy dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Karena, kata dia, ketua umum Partai Demokrat tersebut yang menggulirkan isu dugaan penyadapan tersebut. "Kita ingin tahu juga penyadapan apa yang beliau (SBY) tahu, buka hak angket dan periksa beliau," tegasnya.
Diketahui, pada persidangan kasus penistaan agama pada Selasa 31 Januari 2017, pihak Ahok mengklaim memiliki bukti KH Ma'ruf Amin menerima telepon dari SBY pada 7 Oktober 2016. Kemudian, merespons pernyataan pihak Ahok, SBY meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jika perbincangannya dengan Ma'ruf Amin disadap.
Sebab, menurut SBY, penyadapan bila dilakukan secara ilegal atau bukan dilakukan institusi negara yang berwenang, merupakan suatu kejahatan serius. Adapun bila hak angket sebagaimana usulan Fraksi Partai Demokrat diterima sidang paripurna nantinya, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi.
Panitia Angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan pejabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, dan semua pihak terkait.
Bahkan, Kuasa Huasa Hukum Ahok Tommy Sihotang sepakat dengan hak angket itu sebagaimana usulan Fraksi Partai Demokrat di DPR. Namun, pihak Ahok meminta agar SBY menjadi orang pertama diperiksa panitia angket DPR nantinya.
"Saya praktis saja yang disebut hak angket tadi, saya setuju buat hak angket, dan yang diperiksa pertama kali adalah Pak SBY," ujar Tommy dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Karena, kata dia, ketua umum Partai Demokrat tersebut yang menggulirkan isu dugaan penyadapan tersebut. "Kita ingin tahu juga penyadapan apa yang beliau (SBY) tahu, buka hak angket dan periksa beliau," tegasnya.
Diketahui, pada persidangan kasus penistaan agama pada Selasa 31 Januari 2017, pihak Ahok mengklaim memiliki bukti KH Ma'ruf Amin menerima telepon dari SBY pada 7 Oktober 2016. Kemudian, merespons pernyataan pihak Ahok, SBY meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jika perbincangannya dengan Ma'ruf Amin disadap.
Sebab, menurut SBY, penyadapan bila dilakukan secara ilegal atau bukan dilakukan institusi negara yang berwenang, merupakan suatu kejahatan serius. Adapun bila hak angket sebagaimana usulan Fraksi Partai Demokrat diterima sidang paripurna nantinya, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi.
Panitia Angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan pejabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, dan semua pihak terkait.
(kri)