Polisi Segera Proses Oknum Pemeras Terpidana Mati Kasus Narkoba

Sabtu, 04 Februari 2017 - 12:36 WIB
Polisi Segera Proses...
Polisi Segera Proses Oknum Pemeras Terpidana Mati Kasus Narkoba
A A A
JAKARTA - Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menyatakan Polri tidak perlu menunda-nunda lagi untuk meneruskan ke penuntut umum terkait kasus perwira menengah berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

Jika kepolisian sudah ada alat bukti yang kuat, tidak perlu menunda-nunda lagi untuk diteruskan ke penuntut umum, katanya di Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Jangan dengan alasan karena kesibukan, hal ini menjadi peluang untuk olah mengolah pasal yang cenderung mengarah pada upaya untuk meringankan atau tujuan lain yang tidak sejalan dengan usaha keterbukaan Polri dalam memproses perkara dengan cepat, katanya.

Sebelumnya, Propam dan Bareskrim Mabes Pori sampai sekarang masih memproses pemeriksaan terhadap perwira menengah berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

"Statusnya terperiksa di Propam dan Bareskrim. Proses pemeriksaannya berjalan simultan baik di propam dan tipikor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.

Dia menambahkan, saat ini pamen KPS itu sampai sekarang masih nonjob. Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang perwira menengah polisi berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini tengah mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri.

"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) meminta kepolisian untuk terbuka dalam proses pemeriksaan terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam pemerasan kasus narkoba. "Tentunya polisi harus terbuka soal pemeriksaan itu," kata Dewan Pendiri Granat, Henry Yosodiningrat.

Dia menyebutkan jika tertutup dalam pemeriksaan oknum yang terlibat pemerasan kasus narkoba itu, akan menjadi penghambat dalam kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba. Apalagi jika Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) telah menyebutkan temuan adanya oknum kepolisian yang terlibat dalam pemerasan itu.

Pada pertengahan 2016, curhatan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar soal banyaknya keterlibatan oknum dalam kasus Freddy Budiman, diketahui Presiden Joko Widodo. Presiden sudah mengetahui tentang pernyataan Haris soal curhatan Freddy, kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0093 seconds (0.1#10.140)