DPD Segera Susun RUU Etika Penyelenggara Negara

Rabu, 25 Januari 2017 - 21:56 WIB
DPD Segera Susun RUU Etika Penyelenggara Negara
DPD Segera Susun RUU Etika Penyelenggara Negara
A A A
JAKARTA - Banyaknya kasus yang menimpa para birokrat dan pejabat penyelenggara negara saat ini seperti kasus Bupati di Klaten dan Bupati Katingan adalah potret kecil dari kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara negara. Menjadi momentum Komite I Dewan Perwakilan daerah (DPD) dalam menyusun RUU tentang Etika Penyelenggara Negara.

Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam menyatakan, dalam renstra tahun 2017 antara Baleg DPR, DPD, dan pemerintah untuk melibatkan DPD dalam menggarap beberapa RUU inisiatif DPD, salah satunya yang menjadi domain Komite I saat ini yaitu RUU tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan.

“Komite I DPD akan targetkan agar dapat selesai di masa sidang 2017 ini,” ujarnya di DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia melanjutkan, saat ini tatanan dalam ruang publik mengalami penurunan seolah olah tatanan kita tidak mampu mengatasi konflik berbagai disinformasi hoax di mana-mana. Menurutnya, etika meski berdasarkan nilai-nilai agama tetapi harus dibedakan.

Tidak bisa satu nilai atau agama tertentu dipaksakan menjadi tata nilai. Harus ada konsensus dan mengkristal pada Pancasila atau turunan dari nilai moral Pancasila.

“Saya kira perlu RUU tentang Etika Penyelenggara Negara, di setiap instansi dan lembaga apapun ada kode etiknya yang membatasi perilaku dalam hal ini penyelenggara negara."

"Bahkan perlu dibentuk mahkamah etik untuk menilai dan memberikan sanksi yang tepat setiap pelanggaran perilaku penyelenggara negara, saat ini kita belum ada landasan hukum yang tepat mendasari pelanggaran etika tersebut,” jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4931 seconds (0.1#10.140)