Grasi Dikabulkan, Menkumham: Ada Sesuatu di Kasus Antasari Azhar

Rabu, 25 Januari 2017 - 15:03 WIB
Grasi Dikabulkan, Menkumham: Ada Sesuatu di Kasus Antasari Azhar
Grasi Dikabulkan, Menkumham: Ada Sesuatu di Kasus Antasari Azhar
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar‎ sudah tepat.

Menurut Yasonna, dasar pertimbangan ‎Presiden Jokowi untuk mengabulkan grasi itu sudah benar. "Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau (Antasari Azhar)," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Yasonna menegaskan, pertimbangan dikabulkannya grasi Antasari murni hak prerogratif presiden. Katanya, semua orang berhak mendapatkan grasi dari presiden berdasarkan syarat yang sudah ditentukan.

Dia juga menilai pertimbangan pengurangan hukuman sebanyak enam tahun hak prerogratif presiden. Kendati begitu, Yasonna mengaku belum tahu pertimbangan yang diambil presiden.

"Saya belum tahu," kata Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Seperti diketahui, Antasari Azhar mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Meski sudah bebas kurungan badan sebagai terpidana kasus pembunuhan, Antasari tetap mengajukan grasi.

Grasi diajukan sebagai syarat agar dirinya bisa mengajukan rehabilitasi. Pengajuan grasi juga untuk menghapus status bebas bersyarat dan wajib lapor.

Antasari sendiri dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Antasari sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya, namun ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Meski PK-nya ditolak, Nasruddin yang ditahan sejak 2010 mendapat remisi 4,5 tahun. Sebenarnya Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5747 seconds (0.1#10.140)