DPR Akan Bantu Antasari Azhar Bongkar Rekayasa Hukum
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR akan membantu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membungkar kasus dugaan rekayasa hukum yang menjeratnya. Namun Komisi III DPR perlu memastikan terlebih dahulu data valid yang dimiliki Antasari Azhar.
Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan alasan membantu Antasari Azhar agar kasus dugaan rekayasa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tidak terus berpolemik. Dia yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki pertimbangan matang sebelum memberikan grasi kepada Antasari Azhar.
"Ya kalau memang punya data-data valid, Komisi III akan mendorongnya," ujar Dossy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Antasari Azhar merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Anatasari divonis oleh hakim dengan hukuman 18 tahun penjara. (Baca: Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)
Antasari Azhar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten. Antasari Azhar mendapatkan bebas bersyarat sejak 10 November 2016.
Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan alasan membantu Antasari Azhar agar kasus dugaan rekayasa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tidak terus berpolemik. Dia yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki pertimbangan matang sebelum memberikan grasi kepada Antasari Azhar.
"Ya kalau memang punya data-data valid, Komisi III akan mendorongnya," ujar Dossy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Antasari Azhar merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Anatasari divonis oleh hakim dengan hukuman 18 tahun penjara. (Baca: Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)
Antasari Azhar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten. Antasari Azhar mendapatkan bebas bersyarat sejak 10 November 2016.
(kur)