Kepala Staf TNI AD Ancam Coret Rekanan Nakal
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono mengancam mencoret rekanan penyedia barang dan jasa yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.
"Saya coret, saya ganti. Itu kan tidak betul namanya. Itukan menciderai kesepakatan," kata Mulyono saat acara penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa TNI AD Tahun Anggaran 2017 di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (24/01/2017).
Mulyono mengingatkan seluruh rekanan untuk mematuhi dan memenuhi kesepakatan kontrak serta mengerjakan proyek pembangunan sesuai ketentuan.
"Saya harapkan tolong penyedia barang dan jasa betul-betul menaati aturan-aturan kontrak. Saya tidak akan menoleransi apabila ada yang di luar dari apa yang kita sepakati," tegasnya.
Mantan Pangkostrad ini mengaku, pernah memiliki pengalaman kurang baik dari rekanan yang tidak menyelesaikan kewajibannya dengan baik.
Akibat itu, kata dia, TNI AD mendapat penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP). "Saya tidak ingin ditegur lagi oleh BPK," katanya.
Ahgar kasus tersebut tidak terulang maka pihaknya akan melibatkan seluruh jajaran termasuk komandan satuan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kualitas pengerjaan.
"Kalau pengerjaan jelek, saya perintahkan dibongkar kembali. Saya sudah perintahkan pengawasan itu dimulai dari awal, Kalau bangunan sudah jadi begini, besi ukuran 10 mm diganti 3 mm kita tidak tahu. Ujung-ujungnya bangunan dipakai setahun roboh," katanya.
Mulyono berharap seluruh rekanan tetap konsisten dan mematuhi aturan dalam kontrak yang telah disepakati. Apalagi, kata dia, rekanan yang terlibat kerja sama ini sudah berlangsung lama.
"Saya tahun ini adalah tahun seleksi rekanan. Yang jelek yang tidak bekerja, yang tidak bisa memenuhi kebutuhan mohon maaf saya akan coret," ucapnya.
Dia menyebutkan, pada tahun ini TNI AD menerima anggaran untuk bidang logistik sebesar Rp6,5 triliun dengan 1.458 kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Dari jumlah tersebut, kata Mulyono, sebanyak Rp1,6 triliun atau 25,5% dari total anggaran tersebut digunakan untuk 164 kontrak pengadaan dan jasa.
"Saya coret, saya ganti. Itu kan tidak betul namanya. Itukan menciderai kesepakatan," kata Mulyono saat acara penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa TNI AD Tahun Anggaran 2017 di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (24/01/2017).
Mulyono mengingatkan seluruh rekanan untuk mematuhi dan memenuhi kesepakatan kontrak serta mengerjakan proyek pembangunan sesuai ketentuan.
"Saya harapkan tolong penyedia barang dan jasa betul-betul menaati aturan-aturan kontrak. Saya tidak akan menoleransi apabila ada yang di luar dari apa yang kita sepakati," tegasnya.
Mantan Pangkostrad ini mengaku, pernah memiliki pengalaman kurang baik dari rekanan yang tidak menyelesaikan kewajibannya dengan baik.
Akibat itu, kata dia, TNI AD mendapat penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP). "Saya tidak ingin ditegur lagi oleh BPK," katanya.
Ahgar kasus tersebut tidak terulang maka pihaknya akan melibatkan seluruh jajaran termasuk komandan satuan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kualitas pengerjaan.
"Kalau pengerjaan jelek, saya perintahkan dibongkar kembali. Saya sudah perintahkan pengawasan itu dimulai dari awal, Kalau bangunan sudah jadi begini, besi ukuran 10 mm diganti 3 mm kita tidak tahu. Ujung-ujungnya bangunan dipakai setahun roboh," katanya.
Mulyono berharap seluruh rekanan tetap konsisten dan mematuhi aturan dalam kontrak yang telah disepakati. Apalagi, kata dia, rekanan yang terlibat kerja sama ini sudah berlangsung lama.
"Saya tahun ini adalah tahun seleksi rekanan. Yang jelek yang tidak bekerja, yang tidak bisa memenuhi kebutuhan mohon maaf saya akan coret," ucapnya.
Dia menyebutkan, pada tahun ini TNI AD menerima anggaran untuk bidang logistik sebesar Rp6,5 triliun dengan 1.458 kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Dari jumlah tersebut, kata Mulyono, sebanyak Rp1,6 triliun atau 25,5% dari total anggaran tersebut digunakan untuk 164 kontrak pengadaan dan jasa.
(dam)