Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Deputi Sekretariat Wapres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan dan pemeriksaan sejumlah pihak, terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK dijadwalkan memeriksa mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden (Wapres), Iman Bastari, terkait kasus korupsi E-KTP.
Pemeriksaan dilakukan lantaran Iman sempat menjabat sebagai Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dia (Iman) akan diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman)," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Febri menerangkan, selain pemeriksaan Iman, penyidik KPK direncanakan memeriksa mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah pada BPKP, Eddy Rachman, serta pegawai BPKP, Suryadi. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi IR (Irman)," terangnya.
KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR hingga pejabat aktif Kemendagri.
Bahkan dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menyita Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu.
Namun, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Irman.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK dijadwalkan memeriksa mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden (Wapres), Iman Bastari, terkait kasus korupsi E-KTP.
Pemeriksaan dilakukan lantaran Iman sempat menjabat sebagai Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dia (Iman) akan diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman)," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Febri menerangkan, selain pemeriksaan Iman, penyidik KPK direncanakan memeriksa mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah pada BPKP, Eddy Rachman, serta pegawai BPKP, Suryadi. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi IR (Irman)," terangnya.
KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR hingga pejabat aktif Kemendagri.
Bahkan dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menyita Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu.
Namun, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Irman.
(maf)