Marzuki Alie Pertanyakan Mencoret Merah Putih Dianggap Menodai Lambang Negara

Senin, 23 Januari 2017 - 14:22 WIB
Marzuki Alie Pertanyakan...
Marzuki Alie Pertanyakan Mencoret Merah Putih Dianggap Menodai Lambang Negara
A A A
JAKARTA - Nurul Fahmi ditahan aparat kepolisian karena membawa Bendera Merah Putih bertuliskan arab dan bergambar dua pedang. Bendera tersebut dibawa dalam aksi demonstrasi bersama ormas Islam di depan Mabes Polri terkait Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan dipengurusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menerangkan, mengacu undang-undang, Bendera Merah Putih tidak disebutkan sebagai lambang Negara Indonesia. Menurutnya, lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. (Baca: Polisi Tangkap Pembawa Bendera Merah Putih yang Dicoret-coret)

"Mencoret bendera disebut menodai lambang negara, kasihan," ujar Marzuki dalam akun Twitter @marzukialie_MA, Senin (23/1/2017).

Dia menyebutkan, Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 menyebutkan tentang Bendera, bahasa dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Maka itu, kata dia mencoret bendera artinya menodai simbol Negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, bukan menodai lambang Negara. (Baca: Polri Akan Selidiki Bendera Merah Putih Dicoret Lambang Metallica)

"Ada yang bicara, pejabat, elite di media, bahwa mencoret bendera artinya menodai lambang Negara, lha apa hubungan bendera dan lambang Negara?" ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0697 seconds (0.1#10.140)