DPR Sayangkan PLN Pekerjakan TKA China di Proyek PLTU

Senin, 23 Januari 2017 - 08:47 WIB
DPR Sayangkan PLN Pekerjakan...
DPR Sayangkan PLN Pekerjakan TKA China di Proyek PLTU
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal menyayangkan adanya tenaga kerja asing asal China yang dipekerjakan oleh PLN, salah satu perusahaan negara, di proyek PLTU Tenayan, Pekanbaru, Riau.

Iqbal mengaku heran, mengapa PLN sebagai perusahaan negara ikut mempekerjakan TKA asal China, di tengah persoalan banjir tenaga kerja asing sangat sensitif dan sedang menjadi sorotan publik.

"PLN sebagai perusahaan BUMN harusnya lebih mengutamakan pekerja kita daripada pekerja asing," kata Iqbal saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/1/2017).

Iqbal mengatakan, keberadaan TKA asal China di proyek PLN bertetangan dengan rencana kerja pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi pngangguran.

Karena itu, dia meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersikap tegas dan segera menegur PLN. Dia tidak ingin kasus ini terulang kembali pada BUMN yang lain.

"Kementerian BUMN harus menegur PLN. Pekerjaan itu sebenarnya bisa dikerjakan pekerja kita. Apalagi ternyata ada pekerja asing yang tidak mempunyai izin kerja," ucap Iqbal.

Kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi, Iqbal meminta untuk semakin intensif melakukan pengawasan. Sebab, terbukti masih banyak TKA ilegal yang bekerja di Indonesia. "Kami meminta pengawasan terus dilakukan dan diperketat."

Iqbal juga mendorong pemerintah segera mengevaluasi kebijakan bebas visa. Sebab, kebijakan itu terbukti banyak disalahkangunakan para warga negara asing (WNA) untuk mencari kerja di Indonesia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Pekanbaru memeriksa 109 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China di proyek PLTU Tenayan. Hasil pendalaman terhadap TKA asal China di Pekanbaru menyatakan, mereka lengkap dokumen keimigrasian.

Hasil pendalaman menyebutkan, 21 TKA memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Sedangkan 88 TKA memiliki paspor visa kunjungan. Kini, seluruh TKA telah dikembalikan ke perusahaan tempat mereka bekerja. Namun paspor mereka tetap ditahan sebagai jaminan oleh pihak Imigrasi.
(maf)
Berita Terkait
Hilang 7 Hari di Konawe,...
Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
Datang Begelombang,...
Datang Begelombang, Ratusan WNA China Masuk Indonesia dengan Izin Kerja
Jari Putus Akibat Kecelakaan...
Jari Putus Akibat Kecelakaan Kerja, WNA Filipina Ini Dievakuasi Basarnas dari Kapal Grace Barleria
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved