Bendera Merah Putih Dicoret, Pengamat: Tidak Semua Motifnya Menghina

Jum'at, 20 Januari 2017 - 22:05 WIB
Bendera Merah Putih...
Bendera Merah Putih Dicoret, Pengamat: Tidak Semua Motifnya Menghina
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini muncul video dan gambar Bendera Merah Putih dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Polisi pun telah menangkap NF (20), laki-laki yang diduga sebagai pembawa bendera merah putih bertuliskan aksara Arab tersebut.

Pengamat Hukum dari Universitas Jember (Unej) Dr Nurul Gufron mengatakan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24a jo Pasal 66 menyatakan 'setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain kehormatan bendera negara'. Akan tetapi maksud dari pasala itu dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan.

"Menuliskan tulisan pada bendera itu banyak motifnya, tidak semuanya menghina atau merendahkan," ujar dekan Fakultas Hukum Unej ini kepada SINDOnews, Jumat (20/1/2017).

Menurutnya, kaum nasionalis kerap kali menuliskan bahkan memberi gambar Soekarno pada Bendera Merah Putih. Begitu juga kaum Islam tradisional Nahdlatul Ulama (NU) tidak memajang gambar Gus Dur pada bendera.

"Kaum muda sering bawa-bawa bendera dengan berbagai tulisan. Supporter sepak bola, penonton konser rock apalagi sholawatan, sudah lama mengibarkan bendera dengan ditulisi jamaah apa yang semuanya menunjukkan kebanggaan pada Merah Putih," tuturnya.

Terkait anak buah Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang ditangkap kepolisian menuliskan huruf Arab di Bendera Merah Putih diseret dengan delik penghinaan bendera negara, Nurul menjelaskan, "Delik ini secara hukum memang delik formil tetapi jelas dalam risalah pembentukannya bahwa delik ini dibuat untuk yang motifnya penghinaan. Tidak untuk yg lain."

Dia menilai, polisi dan penegak hukum lain perlu berpikir jauh ke depan. Jangan-jangan kohesi bangsa saat ini retak salah satunya gara-gara hukum dan penegakan hukum telah ditegakkan secara tidak adil.

"Yang mengapatiskan, mengikis habis harapan-harapan tentang kesamaan warga di hadapan hukum. Hanya gara-gara itu dilakukan oleh anak buah FPI," katanya.

Nurul menambahkan, perilaku tidak adil melawan hukum dari aparat hukum lebih membangkitkan perpecahan daripada perilaku warga yang menyebar hoax dan fitnah keji untuk saling menghunus pedang sekalipun.

"Senakal-nakal perilaku-perilaku warga kala penegak hukum bertindak tegas dan adil, maka kohesi bangsa masih akan terjaga," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Spesifikasi Fregat Merah...
Spesifikasi Fregat Merah Putih, Kapal Perang Tercanggih dengan Senjata Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved