Masyarakat Perlu Pencerahan Menangkap Informasi di Media Sosial
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat harus terus dicerahkan untuk meningkatkan kesadaran bagaimana mencerna informasi yang didapat dari berbagai sosial media. Apalagi dengan meledaknya media sosial seringkali menampilkan link berita dari situs bukan dari sumber aslinya.
Ironisnya, banyak orang yang menyebarkan link tersebut tanpa proses seleksi yang cukup. Masyarakat juga harus cerdas terutama saat melakukan aktivitas di dunia maya.
"Saya cuma bilang rugi sekali bangsa ini. Saat kita nanti mendapatkan putra-putra terbaik yang pintar, yang punya akhlak justru terjebak dengan isu yang sengaja digaungkan sekelompok orang," ujar anggota DPR, Arief Suditomo, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Politikus Partai Hanura ini mengajak masyarakat untuk melaporkan situs penyebar hoax dan radikalisme ke pemerintah melalui nomor telepon atau email ke aduan konten. Kata dia, baik melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga lainnya.
Menurutnya masyarakat wajib mengecek terlebih dahulu untuk mencari kebenaran berita sekaligus narasumbernya. Dia mengingatkan, kalau hanya sekadar setuju boleh-boleh saja, tapi kalau belum yakin bahwa itu valid atau benar sebaiknya jangan disebar. (Baca: SBY: Ya Allah Negara Kok Jadi Begini)
"Kenapa? Karena sekarang di UU ITE yang baru ada hal yang terkait dengan penyebaran berita hoax atau hate speech (ujaran kebencian). Jadi penyebaran kebencian itu merupakan salah satu delik atau tindak pidana yang ganjaran hukumannya cukup besar," ucapnya.
Ironisnya, banyak orang yang menyebarkan link tersebut tanpa proses seleksi yang cukup. Masyarakat juga harus cerdas terutama saat melakukan aktivitas di dunia maya.
"Saya cuma bilang rugi sekali bangsa ini. Saat kita nanti mendapatkan putra-putra terbaik yang pintar, yang punya akhlak justru terjebak dengan isu yang sengaja digaungkan sekelompok orang," ujar anggota DPR, Arief Suditomo, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Politikus Partai Hanura ini mengajak masyarakat untuk melaporkan situs penyebar hoax dan radikalisme ke pemerintah melalui nomor telepon atau email ke aduan konten. Kata dia, baik melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga lainnya.
Menurutnya masyarakat wajib mengecek terlebih dahulu untuk mencari kebenaran berita sekaligus narasumbernya. Dia mengingatkan, kalau hanya sekadar setuju boleh-boleh saja, tapi kalau belum yakin bahwa itu valid atau benar sebaiknya jangan disebar. (Baca: SBY: Ya Allah Negara Kok Jadi Begini)
"Kenapa? Karena sekarang di UU ITE yang baru ada hal yang terkait dengan penyebaran berita hoax atau hate speech (ujaran kebencian). Jadi penyebaran kebencian itu merupakan salah satu delik atau tindak pidana yang ganjaran hukumannya cukup besar," ucapnya.
(kur)