Penyebab Data TKA Versi Imigrasi dan Kemenaker Berbeda

Kamis, 19 Januari 2017 - 17:44 WIB
Penyebab Data TKA Versi...
Penyebab Data TKA Versi Imigrasi dan Kemenaker Berbeda
A A A
JAKARTA - ‎Tidak sinkronnya data tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ‎dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi polemik. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat membantah bahwa jumlah TKA asal China di Indonesia mencapai sekitar 10-20 juta orang.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengatakan, bahwa Kemenaker yang memiliki data TKA di Indonesia. Sedangkan data yang dimiliki Imigrasi, kata Ronny, adalah data perlintasan, data pemberian izin tinggal terbatas pelayanan terhadap TKA beserta keluarganya.

"‎Jadi berbeda ketika dia berbicara izin tinggal. Izin tinggal terbatas itu bisa diberikan frekuensinya satu orang, bisa dapat dua, bisa tiga orang," ujar Ronny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dia menjelaskan, tiap tenaga negara asing‎ wajib mengantongi izin tinggal terbatas setiap tiga bulan. "Kalau satu tahun, dia bekerja tiga bulan, tiga bulan, tiga bulan. Kan dia harus izin lagi, izin lagi, izin lagi, ah gitu," kata dia.

Mantan kepala Divisi Humas Polri ini menambahkan, Kemenaker menghitung jumlah orang asing yang bekerja di Indonesia, bukan menghitung jumlah izinnya.

‎"Nah kalau di Imigrasi datanya itu data pemberian izin, kan beda. Pemberian izin tinggal terbatas. Kalau di sana (Kemenaker) kan yang dihitung bukan INTA (Izin tenaga kerja asing) nya, tapi jumlah orang tenaga kerja, itu yang menyebabkan beda. Ngerti ya," pungkas mantan Kapolda Bali ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9778 seconds (0.1#10.140)