Fatwa MUI Jangan Dipertentangkan dengan Hukum Negara

Kamis, 19 Januari 2017 - 16:02 WIB
Fatwa MUI Jangan Dipertentangkan dengan Hukum Negara
Fatwa MUI Jangan Dipertentangkan dengan Hukum Negara
A A A
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak seharusnya dipertentangkan dengan hukum negara yang berlaku di Indonesia. Sebaliknya, fatwa MUI sejalan dengan hukum negara.

Komisi Hukum dan Perundangan MUI, Abdul Choir Ramadhan mengatakan, perlu koordinasi dengan semua pihak terkait dalam menindaklanjuti fatwa MUI. Harapannya, fatwa MUI bisa berjalan dengan baik.

"Sehingga ada sistem dan mekanisme yang diwujudkan di dalamnya juga ketentuan-ketentuan hukum terkait," ujar Abdul Choir di iNewsTV, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan, fatwa MUI mengenai penistaan agama yang berujung terjadinya aksi Bela Islam seharusnya jangan dipersoalkan. Menurutnya, aksi bela Islam yang diikuti jutaan umat Islam murni ekspresi umat Islam atas persoalan penistaan agama. (Baca: MUI Peringatkan Wiranto Bahaya Memojokkan Umat Islam)

"Tidak ada suatu aksi yang melibatkan 7,5 juta orang itu berjalan dengan baik," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)