Pembubaran Ormas Anarkistis Bisa Dilakukan Lewat Proses Peradilan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan polisi akan menindak tegas organisasi masyarakat (Ormas) yang bertindak anarkistis, mengganggu keamanan, dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
"Ketika ada gangguan keamanan atau tindakan meresahkan dari sekelompok masyarakat, Polri akan berpatokan dengan hukum," ujar Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Disebutkan Boy, tindakan tegas yang akan diambil Polri tidak serta merta dalam bentuk pembubaran ormas anarkistis. Boy menuturkan, pembubaran suatu ormas bisa dilakukan apabila ada proses peradilan yang ditempuh.
"Mekanismenya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," kata Boy.
Sebagai lembaga yang berperan sebagai pengayom dan membina masyarakat, Polri memandang ormas sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang harus dibina, diberdayakan, hingga ditingkatkan kesadaran hukumnya.
"Hal ini dilakukan karena Polri tidak ingin kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat bertentangan dengan nilai Pancasila," tutup Boy.
"Ketika ada gangguan keamanan atau tindakan meresahkan dari sekelompok masyarakat, Polri akan berpatokan dengan hukum," ujar Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Disebutkan Boy, tindakan tegas yang akan diambil Polri tidak serta merta dalam bentuk pembubaran ormas anarkistis. Boy menuturkan, pembubaran suatu ormas bisa dilakukan apabila ada proses peradilan yang ditempuh.
"Mekanismenya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," kata Boy.
Sebagai lembaga yang berperan sebagai pengayom dan membina masyarakat, Polri memandang ormas sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang harus dibina, diberdayakan, hingga ditingkatkan kesadaran hukumnya.
"Hal ini dilakukan karena Polri tidak ingin kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat bertentangan dengan nilai Pancasila," tutup Boy.
(kri)