KPK Dalami Aktor Lain Terkait Kasus Korupsi APBD Kebumen
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016.
"Kami coba dalami kasus penanganan Kebumen ini, untuk lihat apakah ada aktor lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana korupsi ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Febri menerangkan, meski dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa sebanyak lima saksi, tapi penyidik belum bisa menyimpulkan peran masing-masing kelima saksi itu.
"Menurut penyidik saksi dianggap mengetahui, bisa melihat, mendengar dan ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa yang didalami. Nah apa peran masing-masing di DPRD kami bisa bisa simpulkan," terangnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Dari tangan kedua tersangka, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp70 juta. Uang itu diduga bagian commitment fee sebesar Rp750 juta dari anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
Rencananya, dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.
"Kami coba dalami kasus penanganan Kebumen ini, untuk lihat apakah ada aktor lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana korupsi ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Febri menerangkan, meski dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa sebanyak lima saksi, tapi penyidik belum bisa menyimpulkan peran masing-masing kelima saksi itu.
"Menurut penyidik saksi dianggap mengetahui, bisa melihat, mendengar dan ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa yang didalami. Nah apa peran masing-masing di DPRD kami bisa bisa simpulkan," terangnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Dari tangan kedua tersangka, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp70 juta. Uang itu diduga bagian commitment fee sebesar Rp750 juta dari anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
Rencananya, dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.
(maf)