Pemuda Muhammadiyah Minta Kompolnas Panggil Kapolda Jabar
A
A
A
JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi menindak tegas ormas maupun lembaga swadaya masyarakat (lsm) yang bertindak anarkis saat pemeriksaan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Polda Jawa Barat (Jabar). Polisi juga diminta bertindak adil dalam menegakkan hukum.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, polisi selama ini terkesan lambat merespons kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu. Sebaliknya, kata dia polisi terkesan cepat merespons dan memproses hukum jika kelompok lain yang melanggar.
"Bagi kami seringkali konflik-konflik yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan kekerasan disebabkan oleh absennya penegakan hukum yang tegas dan adil," ujar Dahnil kepada SINDOnews melalui telepon, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus bergerak cepat untuk meminta keterangan Anton Charliyan. Keterangan ini, kata dia diminta kapasitasnya Anton Charliyan sebagai Pembina GMBI. (Baca: Sejumlah Ormas Islam Ungkap Dugaan Kapolda Jabar Adu Domba Masyarakat)
"Seharusnya anggota atau perwira kepolisian aktif tidak boleh aktif dalam organisasi kemasyarakatan di luar Polri. Terang dia melanggar Undang-undang," ucapnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, polisi selama ini terkesan lambat merespons kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu. Sebaliknya, kata dia polisi terkesan cepat merespons dan memproses hukum jika kelompok lain yang melanggar.
"Bagi kami seringkali konflik-konflik yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan kekerasan disebabkan oleh absennya penegakan hukum yang tegas dan adil," ujar Dahnil kepada SINDOnews melalui telepon, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus bergerak cepat untuk meminta keterangan Anton Charliyan. Keterangan ini, kata dia diminta kapasitasnya Anton Charliyan sebagai Pembina GMBI. (Baca: Sejumlah Ormas Islam Ungkap Dugaan Kapolda Jabar Adu Domba Masyarakat)
"Seharusnya anggota atau perwira kepolisian aktif tidak boleh aktif dalam organisasi kemasyarakatan di luar Polri. Terang dia melanggar Undang-undang," ucapnya.
(kur)