Imigrasi Kembali Tangkap Puluhan PSK Asing
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menangkap puluhan perempuan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kali ini Ditjen Imigrasi menangkap 32 perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). "Dapat diduga mereka ini sebagai PSK, dan ini sedang kita dalami," kata Yurod di Kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
Pernyataan Yurod diperkuat dengan ditemukannya alat kontrasepsi di lokasi penangkapan. Dari tangan puluhan perempuan itu, petugas menyita 25 buah paspor, uang tunai Rp5 juta, sejumlah telepon seluler, tas perempuan, dan seragam pemandu karaoke. (Baca juga: 76 PSK China Bertarif Jutaan Rupiah Diamankan Imigrasi)
Yurod mengatakan, 32 perempuan WNA itu masuk Indonesia dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa. Dia juga menyesalkan puluhan WNA tersebut menyalahgunakan kebijakan bebas visa masuk Indonesia. "Bebas visa sebetulnya bukan untuk kegiatan seperti ini," ucap Yurod.
Puluhan perempuan tersebut diduga melanggar Pasal 116 dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi denda, deportasi, penangkalan, dan penjara maksimal lima tahun.
Kali ini Ditjen Imigrasi menangkap 32 perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). "Dapat diduga mereka ini sebagai PSK, dan ini sedang kita dalami," kata Yurod di Kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
Pernyataan Yurod diperkuat dengan ditemukannya alat kontrasepsi di lokasi penangkapan. Dari tangan puluhan perempuan itu, petugas menyita 25 buah paspor, uang tunai Rp5 juta, sejumlah telepon seluler, tas perempuan, dan seragam pemandu karaoke. (Baca juga: 76 PSK China Bertarif Jutaan Rupiah Diamankan Imigrasi)
Yurod mengatakan, 32 perempuan WNA itu masuk Indonesia dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa. Dia juga menyesalkan puluhan WNA tersebut menyalahgunakan kebijakan bebas visa masuk Indonesia. "Bebas visa sebetulnya bukan untuk kegiatan seperti ini," ucap Yurod.
Puluhan perempuan tersebut diduga melanggar Pasal 116 dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi denda, deportasi, penangkalan, dan penjara maksimal lima tahun.
(dam)