Pemerintah Diminta Tak Gadaikan Kedaulatan Demi Investasi
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada negara asing dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia mengatakan, sebagai negara maritim, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan fungsi pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Bahkan, lanjut Fadli, untuk pulau-pulau kecil terluar, sesuai PP Nomor 62 Tahun 2010 disebut jika pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya bisa dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.
βItu sebabnya pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, sesuai undang-undang, hanya bisa diberikan kepada orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau masyarakat adat,β ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Diakui Fadli, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil membuka kemungkinan pemanfaatan pulau bagi orang asing.
Namun demikian, Fadli menilai klausul tersebut tidak sinkron dengan pasal-pasal lainnya. Sementara itu, hingga kini aturan turunannya juga tak pernah jelas.
"Pasal itu harusnya dianggap sebagai kelemahan yang perlu segera direvisi, dan bukannya malah dieksploitasi oleh pemerintah,β kata Fadli.
Lebih lanjut, kata politikus Gerindra ini, pemanfaatan pulau oleh orang asing secara perorangan adalah hal yang aneh. Negara-negara seperti Jepang, China, atau Denmark, kata Fadli, tak pernah mengizinkan investor asing mengelola pulau mereka.
Kalaupun investor asing diberi ruang, lanjut Fadli, izin itu hanya boleh diberikan kepada badan hukum, dengan catatan, tak boleh bersifat ekslusif di mana satu investor diizinkan menguasai satu pulau.
Karenanya, Fadli mendorong adanya revisi terhadap Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, agar tidak ada lagi celah bagi kebijakan atau gagasan yang bisa menghina harga diri bangsa.
"Jangan karena demi investasi kita kemudian jadi gampang saja menggadaikan kedaulatan,β tegas Fadli.
Bahkan, lanjut Fadli, untuk pulau-pulau kecil terluar, sesuai PP Nomor 62 Tahun 2010 disebut jika pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya bisa dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.
βItu sebabnya pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, sesuai undang-undang, hanya bisa diberikan kepada orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau masyarakat adat,β ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Diakui Fadli, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil membuka kemungkinan pemanfaatan pulau bagi orang asing.
Namun demikian, Fadli menilai klausul tersebut tidak sinkron dengan pasal-pasal lainnya. Sementara itu, hingga kini aturan turunannya juga tak pernah jelas.
"Pasal itu harusnya dianggap sebagai kelemahan yang perlu segera direvisi, dan bukannya malah dieksploitasi oleh pemerintah,β kata Fadli.
Lebih lanjut, kata politikus Gerindra ini, pemanfaatan pulau oleh orang asing secara perorangan adalah hal yang aneh. Negara-negara seperti Jepang, China, atau Denmark, kata Fadli, tak pernah mengizinkan investor asing mengelola pulau mereka.
Kalaupun investor asing diberi ruang, lanjut Fadli, izin itu hanya boleh diberikan kepada badan hukum, dengan catatan, tak boleh bersifat ekslusif di mana satu investor diizinkan menguasai satu pulau.
Karenanya, Fadli mendorong adanya revisi terhadap Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, agar tidak ada lagi celah bagi kebijakan atau gagasan yang bisa menghina harga diri bangsa.
"Jangan karena demi investasi kita kemudian jadi gampang saja menggadaikan kedaulatan,β tegas Fadli.
(kri)