Kemhan: Setiap Warga Negara Berhak Ikut Bela Negara

Selasa, 10 Januari 2017 - 18:28 WIB
Kemhan: Setiap Warga...
Kemhan: Setiap Warga Negara Berhak Ikut Bela Negara
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan siapapun warga negara Indonesia boleh mengikuti program bela negara, termasuk anggota Front Pembela Islam (FPI).

Direktur Bela Negara Kemhan, Laksamana Pertama M Faisal menjelaskan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Menurut dia, program bela negara yang diselenggarakan Kemhan ini mengacu Rencana Strategi (renstra) Kemhan yang merupakan pelaksanaan dari Nawacita terkait gerakan revolusi mental, yakni membangun karakter.

“Jangan diartikan bela negara ini dengan pelatihan militer, tembak menembak dan sebagainya. Melainkan pembangunan kesadaran bela negara atau biasa kita sebut PKBN. Di situ kita menanamkan nila-nila bela negara,” tutur Faisal, Selasa (10/1/2017).

Ada lima nilai-nilai yang ditanamkan dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yakni cinta Tanah Air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, menyakini Pancasila sebagai ideologi negara.

Kemudian rela berkorban untuk bangsa dan negara baik waktu, tenaga, pikiran dan sebagainya, dan memiliki kemampuan awal bela negara.

“Sejak 2014-2016 kita sudah kerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi untuk melaksanakan program bela negara. Jadi tidak harus Kemhan tapi bisa juga TNI. Menhan dalam beberapa kesempatan menyatakan akan membentuk 100 juta kader bela negara. Saat ini sudah terbentuk sekitar 60 juta kader bela negara di berbagai daerah,” tuturnya. (Baca juga: Latih FPI Bela Negara, Kemhan Akan Teliti Pencopotan Dandim Lebak)

Faisal menyebutkan, ada tiga sasaran dalam program Bela Negara. Pertama, lingkungan pendidikan, mulai dari pendidikan formal meliputi, anak usia dini (PAUD), SD, SMP, SMA, SMK hingga perguruan tinggi. Serta pendidikan nonformal seperti siswa dan para guru.

Kedua, lingkungan pekerjaan. Ketiga, lanjut dia, lingkungan permukiman meliputi, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sekarang sedang dipermasalahkan.

“Walaupun ormas tapi yang dibina orangnya bukan ormasnya. Jadi jangan salahkan program bela negara. Undang-undang melindungi itu. Negara memiliki tanggung jawab memfasilitasi masyarakat yang ingin bela negara. Tidak boleh dibeda-bedakan,” tuturnya.

Disinggung apakah program ini juga bertujuan untuk mengubah paradigma ormas yang cenderung radikal, Faisal mengakui. Menurut dia, dalam program tersebut mereka ditanamkan nilai-nilai Cinta Tanah Air.

“Itu tujuannya memang ke situ. Dengan kita tanamkan nilai-nilai Cinta Tanah Air maka paradigma radikal bisa diubah. Jadi siapapun boleh ikut bela negara. Program ini bukan baru, sudah berjalan sejak 10-15 tahun lalu,” katanya. (Baca juga: Latihan Bela Negara Bersama FPI, Dandim Lebak Dicopot)

Faisal menambahkan, dalam program tersebut juga diajarkan mengenai ancaman kekinian yang akan dihadapi seperti, ancaman media sosial (medsos). “Jadi ke depan bukan ancaman militer saja, tapi juga medsos, selain narkoba, terorisme,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Pengamat Hukum Ini Berikan...
Pengamat Hukum Ini Berikan Rumus Jitu Menjalankan Bela Negara
Gelar Munas ke-10, FKPPI...
Gelar Munas ke-10, FKPPI Siap Perkokoh Bela Negara
Cara Indonesia Re Tanamkan...
Cara Indonesia Re Tanamkan Nilai AKHLAK bagi Generasi Milenial
Surveyor Gelar Pelatihan...
Surveyor Gelar Pelatihan Bela Negara di Bogor
Kemhan Dorong Kementerian...
Kemhan Dorong Kementerian dan Lembaga Perkuat Program Bela Negara
Bukan Hanya Tugas TNI/Polri,...
Bukan Hanya Tugas TNI/Polri, Prabowo: Milenial Juga Wajib Bela Negara
Berita Terkini
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved