Kemenag Tidak Investasikan Dana Haji untuk Bangun Infrastruktur

Selasa, 10 Januari 2017 - 14:18 WIB
Kemenag Tidak Investasikan...
Kemenag Tidak Investasikan Dana Haji untuk Bangun Infrastruktur
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak menginvestasikan dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi setoran awal calon jemaah haji untuk membangun infrastruktur.

Menurutnya, sesuai regulasi yang ada, Kemenag melakukan pengembangan BPIH melalui tiga skema, yaitu: (a) membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); (b) membeli Surat Utang Negara (SUN); dan/atau (c) menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

“Oleh karenanya, tidak ada dana haji (BPIH) yang diinvestasikan oleh Kemenag untuk membangun infrastruktur,” tegas Menteri Lukman di Jakarta, Selasa (10/01).

“Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam PMA 23 tahun 2011 tentang pengelolaan BPIH,” sambungnya.

Pasal 11 PMA 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan BPIH mengatur masalah Pengembangan BPIH. Ayat satu mengatur bahwa pengembangan BPIH dilakukan untuk memperoleh nilai manfaat dengan jaminan keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.

Ayat kedua menegaskan, bahwa pengembangan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan cara membeli SBSN, membeli SUN, dan/atau menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

Hal sama ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil. Menurutnya, penempatan dana BPIH selama ini mengacu pada pasal 11 PMA 23 tahun 2011. Ada tiga pilihan, salah satu di antaranya adalah SBSN.

Namun, menurut Djamil, apabila dana haji yang ditempatkan di Kementerian Keuangan dalam bentuk pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dalam pemanfaatannya oleh pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur, maka hal itu bukan menjadi domain Kemenag.

Demikian pula, lanjutnya, apabila ada dana haji yang dikelola oleh perbankan syariah penerima setoran BPIH (BPS BPIH) kemudian digunakan untuk pembiayaan infrastruktur oleh BPS BPIH, juga tidak menjadi domain Kemenag untuk mengaturnya.

Pengelolaan dana haji kembali disorot oleh sejumlah anggota DPR. Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyesalkan langkah pemerintah yang menggunakan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Sodik menilai, langkah pemerintah tidak etis. Mengingat upaya masyarakat yang bersusah payah mengumpulkan uang demi untuk pergi ke Tanah Suci. Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, sebagai salah satu bentuk kehati-hatian pemerintah yakni berkonsultasi dengan mitra kerja di DPR.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved