Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Juga Diperiksa Terkait Kasus e-KTP

Selasa, 10 Januari 2017 - 10:40 WIB
Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Juga Diperiksa Terkait Kasus e-KTP
Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Juga Diperiksa Terkait Kasus e-KTP
A A A
JAKARTA - Selain memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Anas akan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2017).

Untuk tersangka yang sama, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum tiba di KPK.

Nama Anas dan Setnov pertama kali muncul dari kicauan Nazaruddin. Dia mengatakan, Anas selaku Ketua Fraksi Demokrat dan Setnov selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu ikut mengatur jalannya proyek pengadaan e-KTP.

Setnov, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra, perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.

Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman, sebagai tersangka.

Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 Ayat 2 subsider Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0252 seconds (0.1#10.140)
pixels