Lengkapi Keterangan Soal Kasus e-KTP, Setnov Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 10 Januari 2017 - 10:20 WIB
Lengkapi Keterangan Soal Kasus e-KTP, Setnov Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setya Novanto tiba sekitar pukul 09.30 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Setnov sapaan akrabnya mengatakan, pemeriksaan hari ini untuk melengkapi informasi yang dianggap kurang.
"Hari ini menindaklanjuti hal-hal yang masih kurang," kata Setnov singkat.
Sementata itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Setnov dibutuhkan untuk mengonfirmasi pertemuan yang terjadi terkait proses pengadaan e-KTP.
Ini adalah pemeriksaan kedua yang dilakoni Novanto. Ketua Umum Partai Golkar ini pertama kali diperiksa pada 13 Desember 2016 lalu.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut Setnov bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatur jalannya proyek e-KTP.
Setnov, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra, perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.
Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman, sebagai tersangka.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 Ayat 2 subsider Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 64 Ayat 1 KUHP.
Setya Novanto tiba sekitar pukul 09.30 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Setnov sapaan akrabnya mengatakan, pemeriksaan hari ini untuk melengkapi informasi yang dianggap kurang.
"Hari ini menindaklanjuti hal-hal yang masih kurang," kata Setnov singkat.
Sementata itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Setnov dibutuhkan untuk mengonfirmasi pertemuan yang terjadi terkait proses pengadaan e-KTP.
Ini adalah pemeriksaan kedua yang dilakoni Novanto. Ketua Umum Partai Golkar ini pertama kali diperiksa pada 13 Desember 2016 lalu.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut Setnov bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatur jalannya proyek e-KTP.
Setnov, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra, perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.
Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman, sebagai tersangka.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 Ayat 2 subsider Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)