Dewan Pers Akan Terbitkan Barcode Media
A
A
A
JAKARTA - Dewan pers akan menertibkan media yang di bawah pengawasannya. Salah satunya dengan menyiapkan barcode untuk media yang resmi tercatat memenuhi standar di Dewan Pers.
Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi media yang bermuatan negatif. Menurutnya media pers adalah media yang memenuhi kode etik, asas pers sebagai ditetapkan dalam undang-undang, serta memenuhi standar perusahaan pers.
"Nantinya yang mendapat barcode hanya media cetak atau online yang tercatat sebagai perusahaan pers yang standarisasinya sesuai ketentuan yang ada di Dewan Pers," ujar Imam, di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Dia menuturkan, pembuatan barcode merupakan pelaksanaan deklarasi Palembang 2010 saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Saat itu, kata dia ada empat peraturan Dewan Pers yang diratifikasi oleh sebagian besar pemilik media besar di Indonesia.
Menurutnya empat peraturan inilah yang menjadi prioritas media pers. Dia menyebutkan, standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.
"Selama ini kita temukan kecenderungan media nonpers, isinya tidak menaati asas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers," ucapnya.
Maka itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa seenaknya memberedel media. Dia menambahkan, Kominfo harus mengonfirmasi lebih dahulu jika berniat memberedel salah satu atau sejumlah media. (Baca: Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019)
"Intinya, kalau bukan media pers, berarti wilayahnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan itu ada undang-undangnya sendiri. Jadi silakan media nonpers diproses sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi media yang bermuatan negatif. Menurutnya media pers adalah media yang memenuhi kode etik, asas pers sebagai ditetapkan dalam undang-undang, serta memenuhi standar perusahaan pers.
"Nantinya yang mendapat barcode hanya media cetak atau online yang tercatat sebagai perusahaan pers yang standarisasinya sesuai ketentuan yang ada di Dewan Pers," ujar Imam, di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Dia menuturkan, pembuatan barcode merupakan pelaksanaan deklarasi Palembang 2010 saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Saat itu, kata dia ada empat peraturan Dewan Pers yang diratifikasi oleh sebagian besar pemilik media besar di Indonesia.
Menurutnya empat peraturan inilah yang menjadi prioritas media pers. Dia menyebutkan, standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.
"Selama ini kita temukan kecenderungan media nonpers, isinya tidak menaati asas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers," ucapnya.
Maka itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa seenaknya memberedel media. Dia menambahkan, Kominfo harus mengonfirmasi lebih dahulu jika berniat memberedel salah satu atau sejumlah media. (Baca: Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019)
"Intinya, kalau bukan media pers, berarti wilayahnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan itu ada undang-undangnya sendiri. Jadi silakan media nonpers diproses sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
(kur)