Bocoran Fadli Zon di Balik Kenaikan Tarif Listrik
A
A
A
JAKARTA - Selama dua tahun terakhir Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terus menaikkan tarif dasar listrik setiap memasuki awal tahun. Akhir tahun 2015, misalnya, pemerintah memaksa para pelanggan rumah tangga golongan 900 VA untuk pindah menjadi golongan 1.300 VA.
Sekarang giliran tarif golongan 900 VA yang dinaikan. Bahkan kenaikannya tidak tanggung-tanggung, hingga 123 persen, atau lebih dari dua kali lipat.
"Meskipun dilakukan secara bertahap hingga Mei 2017 nanti, kenaikan itu akan semakin menekan daya beli masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/1/2016).
Dia menilai motivasi kebijakan menaikkan tarif dasar listrik karena realisasi pendapatan negara terus menurun. Dia menambahkan, dari sektor pajak realisasi pendapatan negara hanya Rp1.283,6 triliun pada 2016, atau sekitar 83,4 persen dari target APBN-P 2016. (Baca: Masyarakat Kelas Bawah Paling Merasakan Kenaikan STNK, Listrik dan BBM)
Dia menuturkan, meskipun persentasenya lebih besar dari realisasi penerimaan perpajakan pada 2015 yang mencapai 81,5 persen namun realisasi itu disokong oleh kebijakan extraordinary bernama tax amnesty. Alih-alih mengkoreksi struktur APBN, kata dia terutama mengkoreksi berbagai proyek infrastruktur yang tidak perlu, pemerintah malah berusaha mempertahankan struktur anggaran dengan menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melalui penghapusan berbagai subsidi untuk rakyat.
"Jika tidak menyertakan hasil tax amnesty hingga periode dua, realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2016 hanya 73 persen dari target yang dipatok pemerintah sendiri. Ini tentu saja merupakan lampu merah bagi pemerintah," ucapnya.
Sekarang giliran tarif golongan 900 VA yang dinaikan. Bahkan kenaikannya tidak tanggung-tanggung, hingga 123 persen, atau lebih dari dua kali lipat.
"Meskipun dilakukan secara bertahap hingga Mei 2017 nanti, kenaikan itu akan semakin menekan daya beli masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/1/2016).
Dia menilai motivasi kebijakan menaikkan tarif dasar listrik karena realisasi pendapatan negara terus menurun. Dia menambahkan, dari sektor pajak realisasi pendapatan negara hanya Rp1.283,6 triliun pada 2016, atau sekitar 83,4 persen dari target APBN-P 2016. (Baca: Masyarakat Kelas Bawah Paling Merasakan Kenaikan STNK, Listrik dan BBM)
Dia menuturkan, meskipun persentasenya lebih besar dari realisasi penerimaan perpajakan pada 2015 yang mencapai 81,5 persen namun realisasi itu disokong oleh kebijakan extraordinary bernama tax amnesty. Alih-alih mengkoreksi struktur APBN, kata dia terutama mengkoreksi berbagai proyek infrastruktur yang tidak perlu, pemerintah malah berusaha mempertahankan struktur anggaran dengan menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melalui penghapusan berbagai subsidi untuk rakyat.
"Jika tidak menyertakan hasil tax amnesty hingga periode dua, realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2016 hanya 73 persen dari target yang dipatok pemerintah sendiri. Ini tentu saja merupakan lampu merah bagi pemerintah," ucapnya.
(kur)