Kasus Irman Gusman, Pengusaha Gula Divonis Tiga Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2017 - 20:51 WIB
Kasus Irman Gusman,...
Kasus Irman Gusman, Pengusaha Gula Divonis Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengusaha gula asal Sumatera Barat (Sumbar), Xaveriandy Sutanto dan Memi divonis bersalah. Sutanto diganjar hukuman tiga tahun penjara. Sementara memi diganjar hukuman 2,6 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Dalam vonisnya, hakim Nawawi menyatakan, pasangan suami istri ini terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama," kata Nawawi.

Vonis terhadap Sutanto dan Memi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Sutanto dihukum empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Sementara Memi dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Perbuatan Sutanto dan Memi dianggap hakim Nawawi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun demikian, vonis ringan diberikan kepada Sutanto dan Memi karena keduanya belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, masih punya tanggungan keluarga, hingga memiliki anak kecil yang saat ini tinggal sendiri.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved