Kasus Irman Gusman, Pengusaha Gula Divonis Tiga Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2017 - 20:51 WIB
Kasus Irman Gusman,...
Kasus Irman Gusman, Pengusaha Gula Divonis Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengusaha gula asal Sumatera Barat (Sumbar), Xaveriandy Sutanto dan Memi divonis bersalah. Sutanto diganjar hukuman tiga tahun penjara. Sementara memi diganjar hukuman 2,6 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Dalam vonisnya, hakim Nawawi menyatakan, pasangan suami istri ini terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama," kata Nawawi.

Vonis terhadap Sutanto dan Memi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Sutanto dihukum empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Sementara Memi dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Perbuatan Sutanto dan Memi dianggap hakim Nawawi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun demikian, vonis ringan diberikan kepada Sutanto dan Memi karena keduanya belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, masih punya tanggungan keluarga, hingga memiliki anak kecil yang saat ini tinggal sendiri.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved