Biaya STNK dan BPKB Naik, Kapolri Sebut Temuan BPK dan DPR
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri klarifikasi mengenai kebijakan menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan tersebut bukan dari Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kebijakan tersebut merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dia menambahkan, ada juga temuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan hasil temuan harga PNBP sudah paling rendah jika
dibandingkan negara lain.
"Temuannya dianggap harga material sudah naik. Material itu untuk STNK, BPKP zaman lima tahun lalu segitu. Nah sekarang sudah naik," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya uang yang dianggarkan PNBP bisa digunakan untuk membayar kenaikan harga bahan pengurusan STNK dan BPKB. Uang yang dianggarkan, kata dia juga untuk memberikan pelayanan dengan sistem lebih baik. (Baca: Golkar Desak Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Dibatalkan)
"Sehingga perlu dinaikan karena daya beli masyarakat juga meningkat. Jadi bisa menambah penghasilan negara juga bukan penghasilan pajak," ucapnya.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kebijakan tersebut merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dia menambahkan, ada juga temuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan hasil temuan harga PNBP sudah paling rendah jika
dibandingkan negara lain.
"Temuannya dianggap harga material sudah naik. Material itu untuk STNK, BPKP zaman lima tahun lalu segitu. Nah sekarang sudah naik," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya uang yang dianggarkan PNBP bisa digunakan untuk membayar kenaikan harga bahan pengurusan STNK dan BPKB. Uang yang dianggarkan, kata dia juga untuk memberikan pelayanan dengan sistem lebih baik. (Baca: Golkar Desak Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Dibatalkan)
"Sehingga perlu dinaikan karena daya beli masyarakat juga meningkat. Jadi bisa menambah penghasilan negara juga bukan penghasilan pajak," ucapnya.
(kur)