Kenaikan Biaya STNK dan BPKB Harusnya Dibedakan Sesuai Kelasnya
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dinilai perlu dikaji ulang. Kenaikan biaya pengurusan tersebut harusnya disesuaikan dengan tingkatan atau kelas kendaraan.
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco mengatakan, kenaikan pengurusan biaya kendaraan roda dua, angkutan umum dan kendaraan roda empat bukan kelas mewah seharusnya jangan terlalu tinggi. Dia berjanji akan meminta penjelasan atas kebijakan ini dari pemerintah dalam kesempatan rapat kerja. (Baca: Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Perlu Dikaji Ulang)
"Mungkin dikualifikasi dengan kendaraan agak mewah dengan mewah. Beda dong dengan roda dua," ujar Sufmi dalam perbincangannya dengan SINDOnews melalui telepon, Selasa (3/1/2017).
Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017. Tarif baru akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco mengatakan, kenaikan pengurusan biaya kendaraan roda dua, angkutan umum dan kendaraan roda empat bukan kelas mewah seharusnya jangan terlalu tinggi. Dia berjanji akan meminta penjelasan atas kebijakan ini dari pemerintah dalam kesempatan rapat kerja. (Baca: Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Perlu Dikaji Ulang)
"Mungkin dikualifikasi dengan kendaraan agak mewah dengan mewah. Beda dong dengan roda dua," ujar Sufmi dalam perbincangannya dengan SINDOnews melalui telepon, Selasa (3/1/2017).
Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017. Tarif baru akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(kur)