125 WNA Terjaring Operasi Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 125 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring operasi pengawasan orang asing yang dilakukan di Kantor Imigrasi DKI Jakarta, Surabaya dan Sorong, Papua.
Operasi itu digelar selama dua hari menjelang tahun baru, 30 - 31 Desember 2016 di wilayah DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
Direktur Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham Yurod Saleh mengatakan, 125 WNA itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
Adapun pasal yang dilanggar, mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (Pasal 122).
"Saat ini orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Imigrasi," kata Yurod Saleh dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2016).
Kata dia, 125 WNA itu dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar biaya denda, deportasi dan penangkapan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari 125 WNA itu, sepuluh diantaranya kewarganegaran Italia, India, Perancis, Guinea, China, Australia yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan.
Kemudian, empat WNA China dan seorang asal Korea Selatan di antaranya diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta. Lalu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sebelas WNA, enam orang asal India dan lima asal Nigeria.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat mengamankan sebelas WNA, yakni delapan asal China, dua asal Hongkong, dan seorang asal Malaysia.
Sedangkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan dua WNA asal China. Sementara Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Surabaya mengamankan tujuh WNA China, dan Kantor Imigrasi Sorong, Papua mengamankan tiga WNA China.
Operasi itu digelar selama dua hari menjelang tahun baru, 30 - 31 Desember 2016 di wilayah DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
Direktur Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham Yurod Saleh mengatakan, 125 WNA itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
Adapun pasal yang dilanggar, mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (Pasal 122).
"Saat ini orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Imigrasi," kata Yurod Saleh dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2016).
Kata dia, 125 WNA itu dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar biaya denda, deportasi dan penangkapan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari 125 WNA itu, sepuluh diantaranya kewarganegaran Italia, India, Perancis, Guinea, China, Australia yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan.
Kemudian, empat WNA China dan seorang asal Korea Selatan di antaranya diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta. Lalu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sebelas WNA, enam orang asal India dan lima asal Nigeria.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat mengamankan sebelas WNA, yakni delapan asal China, dua asal Hongkong, dan seorang asal Malaysia.
Sedangkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan dua WNA asal China. Sementara Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Surabaya mengamankan tujuh WNA China, dan Kantor Imigrasi Sorong, Papua mengamankan tiga WNA China.
(ysw)